Pabrik Minyak Terbakar

Imbas Kebakaran di PT JPN Tewaskan 9 Orang Karyawan, Disnaker Kota Bekasi Bentuk Satgas K3

Hanya saja Satgas K3 tersebut akan dibentuk setelah pihak terkait melakukan pendalaman investigasi terkait kebakaran di PT JPN sebagai bentuk panduan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi segera merancang Satuan Tugas (Satgas) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menyusul musibah kebakaran di PT Jati Perkasa Nusantara, pabrik minyak pembuat pakan ternak di Kota Bekasi, yang menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi segera merancang Satuan Tugas (Satgas) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menyusul musibah kebakaran di PT Jati Perkasa Nusantara, pabrik minyak pembuat pakan ternak di Kota Bekasi, yang menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang.

"Karena memang kami juga akan merencanakan membuat Satgas Pengawasan K-3," kata Kadisnaker Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, Senin (11/11/2024).

Zarkasih menjelaskan Satgas K3 tersebut beranggotakan sejumlah pihak, di antaranya Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Provinsi, Dinas Pemadam Kebakaran, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hanya saja Satgas K3 tersebut akan dibentuk setelah pihak terkait melakukan pendalaman investigasi terkait kebakaran di PT JPN sebagai bentuk panduan.

BERITA VIDEO : SUASANA RUMAH JATMIKO, KORBAN KEBAKARAN PABRIK MINYAK DI KOTA BEKASI

"Nanti semua digabung, jadi se-Kota Bekasi kami akan turunkan untuk melakukan pengecekan ke lapangan bersama dengan timnya," jelasnya.

PT Jati Perkasa Nusantara (JPN), pabrik minyak pembuat pakan ternah di Jalan Pondok Ungu, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, yang mengalami musibah kebakaran, ternyata belum melengkapi berkas persyaratan pencairan kompensasi untuk para korban meninggal dunia.

“Semuanya belum (persyaratan kompensasi) karena kemarin kan dugaannya belum keluar kan, namanya los kontak perusahaan belum tahu meninggal ya, kemudian sudah dibuktikan dengan pemeriksaan dari forensik yang menyatakan memang benar meninggal dunia. Setelah itu segera kami pastikan untuk dibayarkan santunan JKK-JKM nya,” kata Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Elia Kustantini, membenarkan hal itu usai melakukan pertemuan dengan pihak PT JPN di Kantor Disnaker Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (11/11/2024).  

Elia pun meminta PT JPN untuk segera mencairkan kompensasi untuk 9 korban meninggal dunia akibat kebakaran saat bekerja.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Desak Manajemen PT JPN Segera Cairkan Kompensasi 9 Korban Tewas Kebakaran

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kota Bekasi, Elia Kustantini.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kota Bekasi, Elia Kustantini. (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

“Kami minta hak-hak karyawan terkait BPJS Ketenagakerjaan ini untuk segera dilengkapi persyaratan sehingga kami bisa melakukan pencairan,” tegasnya.

Elia menjelaskan persyaratan tersebut diantaranya berupa surat keterangan ahli waris, surat keterangan masih sekolah untuk putra dan putri jika masih sekolah.

Setelah dilengkapi, kompensasi berupa santunan kecelakaan kerja akan diberikan dengan jumlah 48 kali upah yang dilaporkan.

Lalu ada beasiswa untuk putra dan putri yang masih aktif sekolah. 

“Kemudian ada beberapa ada yang jaminan hari tuanya, kemudian ada jaminan pensiun, kebetulan untuk perusahaan JPN ini ada jaminan pensiunnya juga,” jelasnya.

Elia menuturkan jika dikalkulasikan ke nominal uang, total kompensasi setiap korban meninggal dunia mencapai Rp 100 juta.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved