Kasus Malapraktik

Kondisi Korban Dugaan Malapraktik di RS Usai Melahirkan: Masih Nyeri, Luka Bakar Belum Kering

Dalam pemeriksaan kasus dugaan malapraktik kali ini, tampak YT didampingi oleh sang suami bersama kuasa hukum Rendi Rumapea.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Korban dugaan malapraktik di RS usai melahirkan berinisial YT (kiri) dan kuasa hukum Rendi Rumapea (tengah) saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024) (Ramadhan L Q) 

Kronologi 

Sebelumnya, YT menjalani operasi caesar di rumah sakit itu setahun yang lalu, tepatnya pada 27 Oktober 2023 lalu.

Usai proses persalinan, salah satu alat medis yang digunakan tiba-tiba mengalami korsleting dan muncul percikan.
 
"Setelah operasinya dijahit, anak keluar, itu korslet, timbul percikan api, terus disiram pakai air. Alatnya panas yang mengenai persisi di atas tubuh saya. Jadi di bekas luka caesar pada kiri dan kanan kena, selangkangan, punggung, pinggang," ucap YT, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Menurut korban, tim medis diduga merasa panik pada saat kejadian sehingga memutuskan untuk menyiram alat yang konslet persis di atas tubuhnya.

Akibatnya, YT mengaku merasakan gatal serta nyeri.

Dirinya bahkan harus diberikan anestesia atau obat bius.

"Iya, sampai kami anestesi. Setelah anestesi itu, timbul rasa panas. Namanya luka bakar," tutur YT.

Selain anestesi, YT masih konsumsi obat-obatan pereda nyeri sehari tiga kali.

"Saya masih mengonsumsi obat nyeri, obat gatal, dan itu terus menerus, sehari tiga kali," ucap dia.

YT tak hanya rugi secara psikis, tetapi juga mengalami kerugian materiil.

Ia tak bisa bekerja lantaran luka bakar yang dideritanya belum sembuh.

"Saya enggak dibolehin kerja, hanya auami saya yang kerja, terus selama lima bulan saya enggak bisa pakai pakaian dalam," katanya.

"Saya hanya pakai baju seperti lansia, luka bakar kan basah ya, lengket kalau terkena pakaian," lanjut dia.

Ia bersama suaminya didampingi kuasa hukum Rendi Rumapea kemudian membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/6718/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 November 2024.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved