Kasus Malapraktik
Kondisi Korban Dugaan Malapraktik di RS Usai Melahirkan: Masih Nyeri, Luka Bakar Belum Kering
Dalam pemeriksaan kasus dugaan malapraktik kali ini, tampak YT didampingi oleh sang suami bersama kuasa hukum Rendi Rumapea.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Pihak korban melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360.
Adapun daerah Bojonggede masih masuk wilayah hukum Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya.
"Klien kami alami luka bakar dari perut sampai ke paha. Pinggang juga. Bahkan, belakang juga kena," kata Rendi.
"Kenapa baru dilaporkan sekarang? karena memang klien kami baru konsultasi ke kami, karena setelah melihat tidak ada lagi iktikad baik dari rumah sakit, sudah mulai kelihatan bahwa mereka mau lepas tangan, sedangkan luka di klien kami itu belum sembuh," sambungnya.
Pihaknya telah mencoba mediasi dengan pihak rumah sakit, tetapi tak ada respons.
"Nah, dari sisi pengacara sendiri, sudah mencoba untuk memanggil mereka untuk bernegosiasi, untuk bermediasi. Tetapi, dihiraukan," ucapnya.
"Dan kami juga sudah sampaikan somasi kami juga ke mereka, tapi tanggapannya adalah bahwa apa yang sudah dilakukan oleh rumah sakit dan tim medis, sudah profesional," lanjut dia.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.