Kasus Malapraktik

Kondisi Korban Dugaan Malapraktik di RS Usai Melahirkan: Masih Nyeri, Luka Bakar Belum Kering

Dalam pemeriksaan kasus dugaan malapraktik kali ini, tampak YT didampingi oleh sang suami bersama kuasa hukum Rendi Rumapea.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Korban dugaan malapraktik di RS usai melahirkan berinisial YT (kiri) dan kuasa hukum Rendi Rumapea (tengah) saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024) (Ramadhan L Q) 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- YT (29), ibu asal Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang diduga menjadi korban dugaan malapraktik mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).

Ia menyambangi Polda Metro Jaya guna memberikan klarifikasi atas laporannya terkait dugaan malapraktik pascamelahirkan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Bogor.

Dalam pemeriksaan kasus dugaan malapraktik kali ini, tampak YT didampingi oleh sang suami bersama kuasa hukum Rendi Rumapea.

"Ya jadi hari ini klien kami sebagai korban sudah diklarifikasi, dimintai keterangan, ini kan langkah awal dalam hal proses penyelidikan," ujarnya, Kamis.

BERITA VIDEO : LOKASI WANITA TEWAS USAI SEDOT LEMAK DI KLINIK KECANTIKAN DITUTUP RAPAT

Rendi mengungkapkan, dalam pemeriksaan perdana ini, penyidik memberikan 30 lebih pertanyaan seputar sebelum dan setelah proses melahirkan.

"Jadi tadi pemeriksaan terkait dengan awal mula check up awal kehamilan pada bulan ketiga, terus sampai dengan pada saat kejadian lahiran tersebut, pada saat melahirkan dan pada saat proses dijahit ada alat yang korslet begitu ya," kata dia.

"Lalu alat itu disiram di atas tubuh pasien, mungkin karena panik atau bagaimana kami belum tahu ya jelasnya, tapi klien kami sendiri menginformasikan melihat asap putih dan ada suara 'air, air, air' begitu, dan kemudian dari pihak tim medis langsung menyiram alat yang korslet. Namanya alat cauter atau electrocautery," sambungnya.

Lebih lanjut, Rendi menuturkan penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak pelapor.

Setelah pemeriksaan pihak pelapor, barulah terlapor akan dimintai keterangan.

"Untuk proses berikutnya kita akan tunggu undangan dari pihak penyidik, kemungkinan dari suami dan satu orang lagi saksi," tutur dia.

Sementara itu, korban YT mengungkapkan bahwa kondisi dirinya saat ini masih sama seperti sebelumnya.

Baca juga: Inilah Klinik Kecantikan di Depok yang Diduga Lakukan Malapraktik Hingga Menewaskan Ella Medan

"Masih kaya sebelumnya, masih minum obat nyeri sehari 2 kali, gatal juga, terus bekas lukanya belum hilang karena kan belum diobatin, sekarang kita berjuang untuk itu pasca luka bakarnya," ucapnya.

Ia bahkan mengaku untuk biaya pengobatan saat ini memakai dana pribadi, tak ada tanggung jawab dari pihak rumah sakit.

"Kalau sekarang dana pribadi, tapi kan kami udah putus komunikasi sama mereka, karena somasi kami tidak ada jawaban dari mereka hanya pembenaran, enggak ada lagi ke kita gitu," kata dia.

Kronologi 

Sebelumnya, YT menjalani operasi caesar di rumah sakit itu setahun yang lalu, tepatnya pada 27 Oktober 2023 lalu.

Usai proses persalinan, salah satu alat medis yang digunakan tiba-tiba mengalami korsleting dan muncul percikan.
 
"Setelah operasinya dijahit, anak keluar, itu korslet, timbul percikan api, terus disiram pakai air. Alatnya panas yang mengenai persisi di atas tubuh saya. Jadi di bekas luka caesar pada kiri dan kanan kena, selangkangan, punggung, pinggang," ucap YT, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Menurut korban, tim medis diduga merasa panik pada saat kejadian sehingga memutuskan untuk menyiram alat yang konslet persis di atas tubuhnya.

Akibatnya, YT mengaku merasakan gatal serta nyeri.

Dirinya bahkan harus diberikan anestesia atau obat bius.

"Iya, sampai kami anestesi. Setelah anestesi itu, timbul rasa panas. Namanya luka bakar," tutur YT.

Selain anestesi, YT masih konsumsi obat-obatan pereda nyeri sehari tiga kali.

"Saya masih mengonsumsi obat nyeri, obat gatal, dan itu terus menerus, sehari tiga kali," ucap dia.

YT tak hanya rugi secara psikis, tetapi juga mengalami kerugian materiil.

Ia tak bisa bekerja lantaran luka bakar yang dideritanya belum sembuh.

"Saya enggak dibolehin kerja, hanya auami saya yang kerja, terus selama lima bulan saya enggak bisa pakai pakaian dalam," katanya.

"Saya hanya pakai baju seperti lansia, luka bakar kan basah ya, lengket kalau terkena pakaian," lanjut dia.

Ia bersama suaminya didampingi kuasa hukum Rendi Rumapea kemudian membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/6718/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 5 November 2024.

Pihak korban melaporkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360.

Adapun daerah Bojonggede masih masuk wilayah hukum Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya.

"Klien kami alami luka bakar dari perut sampai ke paha. Pinggang juga. Bahkan, belakang juga kena," kata Rendi.

"Kenapa baru dilaporkan sekarang? karena memang klien kami baru konsultasi ke kami, karena setelah melihat tidak ada lagi iktikad baik dari rumah sakit, sudah mulai kelihatan bahwa mereka mau lepas tangan, sedangkan luka di klien kami itu belum sembuh," sambungnya.

Pihaknya telah mencoba mediasi dengan pihak rumah sakit, tetapi tak ada respons.

"Nah, dari sisi pengacara sendiri, sudah mencoba untuk memanggil mereka untuk bernegosiasi, untuk bermediasi. Tetapi, dihiraukan," ucapnya.

"Dan kami juga sudah sampaikan somasi kami juga ke mereka, tapi tanggapannya adalah bahwa apa yang sudah dilakukan oleh rumah sakit dan tim medis, sudah profesional," lanjut dia.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved