Judi Online
Sudah 22 Tersangka Diringkus terkait Judi Online di Komdigi, Polda Metro Jaya Kini Buru 3 DPO Lagi
Tiga orang lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu masing-masing berinisial A alias M, J, dan BS.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Hingga kini, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya telah meringkus sebanyak 22 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polda Metro Jaya juga masih memburu tiga orang lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga DPO tersebut yakni berinisial A alias M, J, dan BS.
"Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 November 2024.
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum telah berhasil menangkap tiga orang yang masuk dalam DPO.
BERITA VIDEO: FANTASTIS! MENILIK GAYA HIDUP OKNUM KEMENTERIAN 'BEKING' JUDI ONLINE
Mereka yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat baru saja tiba pada Sabtu itu berinisial B, BK, dan HF.
Namun, tak dijelaskan secara detail dari mana ketiganya bepergian.
Meski begitu, penangkapan itu turut melibatkan atau bekerja sama dengan pihak Interpol.
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Pelayanan dan Bebas Korupsi, ASN Karawang Gelar Capacity Building
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 18 November 2024 Besok
Adapun ketiga tersangka B, BK, dan HF bukan pegawai Kementerian Komdigi, melainkan warga sipil.
"(Tersangka yang ditangkap) orang sipil semua, Komdigi 10 orang," tutut Wira.
Peran ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
"Peran dari B, BK, HF yang telah kami tangkap adalah mengelola ribuan web judi online agar tidak terblokir," kata Kombes Wira Satya Triputra.
Menurut Kombes Wira Satya Triputra, peran ketiganya sama seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap pada Jumat lalu, 15 November 2024.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin 18 November 2024 Besok di Burger King Gading Terrace
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 18 November 2024 Besok di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00
Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka B, BK, dan HF dipastikan bukan pegawai Kementerian Komdigi.
Polda Metro Jaya
tersangka kasus judi online
Kementerian Komunikasi dan Digital
daftar pencarian orang (DPO)
Kombes Wira Satya Triputra
Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.