Judi Online
Sudah 22 Tersangka Diringkus terkait Judi Online di Komdigi, Polda Metro Jaya Kini Buru 3 DPO Lagi
Tiga orang lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu masing-masing berinisial A alias M, J, dan BS.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu hari ini.
"Dari tangan para tersangka, kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta," jelas Kombes Wira Satya Triputra.
Dengan demikian, total ada sebanyak 22 tersangka yang telah ditangkap.
Tersisa tiga DPO yang saat ini tengah diburu pihak kepolisian yaitu A alias M, J, dan BS.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 18 November 2024 Besok, di Burger King Harapan Indah, Cek Syaratnya
Baca juga: Pembuang Sampah di Babelan Bekasi Terungkap, Diangkut Pakai 4 Mobil Pikap, Dibuang Pagi atau Sore
Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum sebelumnya kembali menangkap pelaku dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kali ini yang ditangkap berinisial HE yang merupakan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, 15 November 2024.
Tersangka HE, ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi, merupakan salah satu bandar serta pemilik website judi online, Keris123.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Cari 50 Operator Produksi Lulusan SLTA
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Arai Indonesia Manufacturing Cari Staf Training Engineering-Maintenance
"HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," katanya.
Dari perannya itu, tersangka HE masuk dalam DPO bersama pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, HF, J, BS, BK, dan B," tutur dia. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Polda Metro Jaya
tersangka kasus judi online
Kementerian Komunikasi dan Digital
daftar pencarian orang (DPO)
Kombes Wira Satya Triputra
Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
![]() |
---|
Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
![]() |
---|
Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Penipu di Tambora Jakbar Ini Gunakan Uang Rp 171 Juta untuk Judi Online |
![]() |
---|
Markas Judol Jaringan China-Kamboja di Bogor, Tangerang, Bekasi Digerebek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.