Ubhara Jaya

Ciptakan Lingkungan Kampus Bebas dari Kekerasan, LLDikti Gelar Sosialisasi di Ubhara Jaya Bekasi

Tercatat terdapat perwakilan dari 225 perguruan tinggi, baik negeri dan swasta yang hadir dalam agenda tersebut.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Suasana Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah III menggelar sosialiasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 di Auditorium Tanoto Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya Kampus II, kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA --- Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III menggelar sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 di Auditorium Tanoto Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya Kampus II, pada Rabu (20/11/2024).

Sosialiasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 di Auditorium Tanoto Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya Kampus II, tersebut dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi di wilayah III Jakarta.

Tercatat terdapat perwakilan dari 225 perguruan tinggi, baik negeri dan swasta yang hadir dalam agenda tersebut.

Kepala Lembaga LLDikti Wilayah III, Prof Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., mengatakan pembahasan sosialisasi ini dikhususkan kepada pihak manajemen perguruan tinggi, dosen, hingga tenaga pendidikan untuk memahami kebijakan terbaru yang ada dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Diantaranya seputar antisipasi serta penanganan perkara kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi serta intoleransi, dan kekerasan seksual.

Sebab Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024 ini merupakan perubahan dari Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 yang sebelumnya hanya membahas perihal kekerasan seksual.

“Sehingga usai sosialisasi dilakukan, dan aturan ini akan diterbitkan mampu menjadi upaya strategis menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, inilusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” kata Prof. Toni, Rabu (20/11/2024). 

Sementara Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemdikbudristek, Irene Ryana Cuang menjelaskan selain memberikan sosialiasi pemahaman kebijakan, agenda tersebut juga bertujuan untuk upaya mengajak sejumlah kampus yang belum memiliki Satuan Tugas Satuan Tugas Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai pihak pelayanan. 

Baca juga: Kampus Ubhara Jaya Siap Melayani 24 Jam Laporan Jika Terjadi Tindak Kekerasan di Perguruan Tinggi

Sebab hingga saat perguruan tinggi negeri maupun swasta belum berjumlah 100 persen untuk pembentukan Satgas PPKPT.

“Tahun 2024 ini memang belum 100 persen, harapan kami usai enam bulan diundangkan Permendikbudristek Nomor 55 ini dapat mencapai target,” jelas Irene.

Irene menuturkan dengan dioperasikan Permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 dengan adanya Satgas PPKPT ini akan menjadi solusi penyelesaian masalah dengan cepat dan tepat. Pasalnya jika terdapat laporan akan langsung diselesaikan masing-masing kampus

Walaupun terdapat kerjasama sebagai mitra dengan sejumlah pihak relevan eksternal kampus, yakni aparat penegak hukum.

“Karena kalau kampus menyelesaikan supaya aksesnya lebih cepat dan tepat, kampus lebih paham situasi kondisi masing-masing, mobilitasnya juga lebih terjaga,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya sebagai tuan rumah sosialisasi tercatat sudah membentuk Satgas PPKPT dengan berisikan Purnawirawan Polwan berpangkat Brigjen, Dosen, dan mahasiswa.

Sebelum Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 ini diundangkan, Rektor Ubhara Jaya, Prof. Dr. Bambang Karsono, Ph.D mengungkapkan pihaknya sudah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di masa Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

“Kami (Ubhara Jaya) bahkan termasuk 10 perguruan tinggi pertama yang sudah memiliki Satgas PPKS,” imbuh Bambang. 

Bambang mengungkapkan pihaknya juga bersedia 24 jam untuk melayani terkait adanya laporan tindakan kekerasan seksual saat masih berlakunya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021. 

Sehingga ia memastikan kalau Ubhara Jaya senantiasa mendukung penuh aturan untuk menanggulangi segala penyimpangan, terkhusus di ranah perguruan tinggi.

“Ubhara Jaya dengan senang hati kami juga akan berjanji menegakan semua aturan untuk menanggulangi pencegahan kekerasan yang terjadi,” tutup Bambang. (*)

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved