Ubhara Jaya

Kampus Ubhara Jaya Siap Melayani 24 Jam Laporan Jika Terjadi Tindak Kekerasan di Perguruan Tinggi

Ubhara Jaya tengah fokus untuk mengimplementasikan perubahan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 menjadi Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024. 

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Rektor Ubhara Jaya, Prof Dr Bambang Karsono PhD. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA  — Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) siap melayani 24 jam jika ada laporan terkait tindakan kekerasan yang terjadi di perguruan tinggi tersebut.

Rektor Ubhara Jaya, Prof Dr Bambang Karsono PhD mengatakan upaya itu sudah terbukti dilakukan saat masih berlakunya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 yang berfokus terhadap tindakan kekerasan seksual. 

“Kami menyiapkan pelayanan 24 jam secara online untuk melakukan (pelayanan) baik itu untuk aktivitas akademik, mahasiswa, maupun dosen,” kata Prof Dr Bambang Karsono PhD, Rabu, 20 November 2024.

Prof Dr Bambang Karsono PhD menjelaskan pihaknya senantiasa mendukung penuh aturan untuk menanggulangi segala penyimpangan, khususnya di ranah perguruan tinggi. 

“Ubhara Jaya dengan senang hati kami juga akan berjanji menegakan semua aturan untuk menanggulangi pencegahan kekerasan yang terjadi,” jelasnya. 

Baca juga: Hakim PN Jaksel Perintahkan Kejagung Hadirkan Tom Lembong Secara Daring di Sidang Praperadilan

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengeroyok Driver Taksi Online di Tol Dalam Kota, Salah Satunya Beralamat Bekasi

Prof Dr Bambang Karsono PhD menuturkan saat ini pihaknya tengah fokus untuk mengimplementasikan perubahan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 menjadi Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024. 

Ubhara Jaya juga tercatat sudah membentuk Satuan Tugas Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sebagai pihak pelayanan untuk penerapan Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024 yang berisikan Purnawirawan Polwan berpangkat Brigjen, Dosen, dan mahasiswa. 

Seperti diketahui, Satgas PPKPT akan bertugas serupa dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di masa Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

“Kami (Ubhara Jaya) bahkan termasuk 10 perguruan tinggi pertama yang sudah memiliki Satgas PPKS,” tuturnya. 

Sebagai informasi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah III juga menggelar sosialiasi perubahan aturan Permendikbudristek itu di Auditorium Tanoto Ubhara Jakarta Raya Kampus II, Bekasi pada Rabu, 20 November 2024.

Baca juga: Emas Batangan Antam di Bekasi Naik Lagi Harganya jadi Rp 1.498.000 Per Gram Rabu Ini, Cek Detailnya

Baca juga: Kejari Limpahkan Berkas Kasus Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman

Kepala Lembaga LLDikti Wilayah III, Prof Toni Toharudin SSi MSc, mengatakan pembahasan sosialisasi ini dikhususkan kepada pihak manajemen perguruan tinggi, dosen, hingga tenaga pendidikan untuk memahami kebijakan terbaru yang terkadung dalam Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024.

Sosialisasi itu diantaranya seputar antisipasi serta penanganan perkara kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi serta intoleransi, dan kekerasan seksual. 

Sebab Permendikbudristek Nomor 55 tahun 2024 ini merupakan perubahan dari Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 yang sebelumnya hanya membahas perihal kekerasan seksual saja. 

“Sehingga usai sosialisasi dilakukan, dan aturan ini akan diterbitkan mampu menjadi upaya strategis menciptakan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, inilusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Prof Toni Toharudin SSi MSc, Rabu, 20 November 2024.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved