Berita Nasional
Hakim PN Jaksel Perintahkan Kejagung Hadirkan Tom Lembong Secara Daring di Sidang Praperadilan
Sidang prapradilan Tom Lembong dijadwalkan kembali digelar pada Kamis besok, 21 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa lalu, 29 Oktober 2024.
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Paslon Aep-Maslani Janji Bakal Gratiskan Buku Paket dan LKS Sekolah Negeri Karawang
Baca juga: Para Pelayat Datangi Rumah Duka, Jenazah Penyanyi Dina Mariana Bakal Dimakamkan Siang Ini
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa lalu, 29 Oktober 2024.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Baca juga: Penyanyi Dina Mariana Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Rahim, Ini Kata Sahabatnya
Baca juga: Terlibat Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Mantan Dirjen Perkeretaapian Diciduk di Sumedang
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Baca juga: Cabup Indramayu Nina Agustina Cekcok dengan Warga, Bawa-bawa Nama Mantan Kapolri Dai Bachtiar
Baca juga: Dirdik Jampidsus Abdul Qohar Bantah Pakai Jam Tangan 1 Miliar, Mengaku Beli di Pasar Rp 4 Juta
Respon Anies Baswedan
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, karena diduga terlibat kasus korupsi impor gula.
Penahanan Tom Lembong tak pelak bernuansa politis karena peristiwa yang dikonstrusikan sebagai kasus korupsi itu terjadi saat Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan pada rentang waktu 2015-2016 lalu.
Apalagi, Tom Lembong juga dikenal sebagai Co Captain Timnas AMIN (Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Anies Baswedan akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tersebut.
Tom Lembong ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Terkait hal itu, Anies Baswedan melalui akun X miliknya, menyinggung soal Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.
Baca juga: Melonjak jadi Rp 1.560.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini di Level Tertinggi
Baca juga: Sebanyak 25 Ormas dan LSM Karawang Dukung Paslon Aep Syaepuloh- Maslani di Pilkada 2024
Awalnya, di akun pribadinya itu, Anies Baswedan mengatakan bahwa dirinya dan Tom Lembong sudah bersahabat sejak lama, yakni 20 tahun.
Anies Baswedan pun mengenal Tom Lembong sebagai sosok yang berintegritas.
"Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah yang terhimpit," kata Anies Baswedan di akun X miliknya, Rabu, 30 Oktober 2024.
Anies Baswedan pun mengaku terkejut dengan berita soal Tom Lembong yang ditahan karena dugaan kasus korupsi impor gula.
Meskipun begitu, Anies Baswedan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Soleman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang Ditahan Kasus Gratifikasi
Baca juga: Bagian Kepala Mayat Wanita Akhirnya Ditemukan di Kawasan Pluit, Terbungkus Utuh dalam Karung
"Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moril dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan Juga berpesan kepada Tom Lembong untuk tidak berhenti mencintai Indonesia, dan Anies Baswedan percaya kepada Tom Lembong sepenuhnya.
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid: Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat)," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembongatau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Baca juga: Pemilik Warung di Palmerah Tak Menyangka Uang Jualannya Rp 10 Juta Raib Dibobol Tetangga
Baca juga: Amanda Rawles Masih Suka Demam Panggung Saat Peragaan Busana, Sampai Rela Ikut Kelas Model
Pantauan Tribunnews.com, Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.
Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.
Seraya awak media mengerubungi Tom Lembonguntuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.
Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian ia pun nampak pasrah.
"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha/Fahmi Ramadhan/Reza Deni)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
sidang praperadilan
Mantan Menteri Perdagangan
Thomas Trikasih Lembong
tom lembong
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tumpanuli Marbun
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Dampingi Prabowo, Mendagri Tito Luncurkan Program Strategis Nasional Kopdeskel Merah Putih |
![]() |
---|
Sudah Habiskan Rp 130 Triliun, NasDem Usul Wapres Gibran Ngantor di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.