Kasus Korupsi

Terlibat Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Mantan Dirjen Perkeretaapian Diciduk di Sumedang

Penangkapan terhadap Prasetyo tersebut dilakukan di salah satu hotel di kawasan Sumedang, Jawa Barat pada Minggu siang, 3 November 2024.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017-2023 pada Minggu, 3 November 2024. 

Penangkapan terhadap Prasetyo tersebut dilakukan di salah satu hotel di kawasan Sumedang, Jawa Barat pada Minggu siang, 3 November 2024, sekira pukul 12.30 WIB.

Setelah ditangkap, Prasetyo pun langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Kejagung.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, hari ini 3 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton selama 3 jam, maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.

Abdul Qohar mengatakan penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat penyidikan nomor 55/fd2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023. 

Baca juga: Penyanyi Dina Mariana Meninggal Dunia, Sempat Jalani Pengobatan di Rumah Sakit

Baca juga: MAS Group Ajak Konsumen Gelar Groundbreaking di Unit yang Dibeli, Target Rampung 12 Bulan

"Di mana saudara PB pada saat itu, menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kemenhub tahun 2016-2017 dan terakhir saudara PB menjabat sebagai Ahli Menteri Bidang Teknologi, Lingkungan dan Energi pada Kemenhub RI," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah tujuh tersangka, yaitu NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017.

Kemudian, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. Terakhir, FG selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya.

Para terdakwa dijerat pasal tindak pidana korupsi atas perbuatannya memecah proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Wilayah Sumatera Bagian Utara pada periode 2016 sampai Juli 2017.

Baca juga: Polisi Pemukul Sopir Taksi Online di Jaksel, Jabatnya Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Maluku

Baca juga: Anggota TNI Dikeroyok Oknum Anggota Ormas, Baru Satu yang Tertangkap dari Sembilan Pelaku

Proyek pembangunan jalur kereta api tersebut dipecah hingga masing-masing memiliki nilai di bawah Rp 100 miliar. 

Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp 1,3 triliun lebih.

Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp 100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.

"Dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," kata jaksa.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut-sebut mengalami kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun lebih.

Baca juga: Berikut Daftar Nama Korban Luka dan Karyawan Hilang Kontak Akibat Kebakaran Pabrik Minyak di Bekasi

Baca juga: Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Judi Online di Kementerian Komdigi, Kini Total Ada 16 Tersangka

Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved