Judi Online

Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Judi Online di Kementerian Komdigi, Kini Total Ada 16 Tersangka

Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan dua tersangka baru itu adalah 1 orang Komdigi dan 1 orang warga sipil.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (kanan) saat bertanya kepada oknum pegawai Kementerian Komunikasi Digital (pakai masker). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya kembali meringkus dua tersangka pelaku kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dua orang tersangka yang baru ditangkap yakni seorang pegawai Komdigi dan seorang lagi dari warga sipil.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Minggu, 3 November 2024.

"Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," sambung Kombes Wira Satya Triputra.

Dengan demikian, total tersangka kasus tersebut ada sebanyak 16 orang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penangkapan kepada pelaku kasus judi online ini.

BERITA VIDEO: FANTASTIS! MENILIK GAYA HIDUP OKNUM KEMENTERIAN 'BEKING' JUDI ONLINE

"Dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara," ucap Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

Diberitakan sebelumnya, jumlah tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertambah.

Kini total sudah ada 14 tersangka dari sebelumnya hanya 11 tersangka, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Tetap Rp 1.539.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Ugal-Ugalan hingga Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Truk Ini Terancam 10 Tahun Penjara

"Kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan update tersangka kasus judi online di Komdigi kepada wartawan, Sabtu, 2 November 2024.

Adapun tersangka yang baru ditangkap tersebut merupakan warga sipil.

"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," tambah Kombes Wira Satya Triputra.

Menurutnya, pengembangan kasus akan dilakukan secara bertahap.

Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.

"Kami akan lakukan tracking aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," tandas Kombes Wira Satya Triputra.

Baca juga: Pemkab Bekasi Buka Lokasi Rintisan Central Ikan Patin di Cikarang Timur

Baca juga: KPU Karawang Kerahkan 250 Petugas Sortir dan Lipat Lembar Surat Suara Pilkada 2024

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved