Judi Online

Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Judi Online di Kementerian Komdigi, Kini Total Ada 16 Tersangka

Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan dua tersangka baru itu adalah 1 orang Komdigi dan 1 orang warga sipil.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (kanan) saat bertanya kepada oknum pegawai Kementerian Komunikasi Digital (pakai masker). 

Geledah Kementerian Komdigi

Sebelumny diberitakan bahwa Usai menggeledah Ruko Rose di Grand Galaxy City di Bekasi terkait perlindungan ribuan situs judi online, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Jumat, 1 November 2024.

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol).

Kasus tersebut diketahui melibatkan oknum pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tampak penggeledahan di Kementerian Komdigi tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra

Hadir pula empat tersangka dalam kasus itu, tetapi belum diketahui identitas keempatnya.

Lantai dua dan lantai tiga gedung digeledah.

BERITA VIDEO: POLISI GELEDAH KANTOR SATELIT TERKAIT JUDOL YANG LIBATKAN OKNUM STAFF KEMENTERIAN KOMUNIKASI

Penyidik bahkan menyiapkan sejumlah kontainer. 

Kontainer biasanya disiapkan untuk nantinya membawa barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Iya benar ada penggeledahan (kantor Komdigi)," ucapnya, saat dikonfirmasi, Jumat, 1 November 2024.

Baca juga: Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Pabrik di Bekasi, Kapolres Sebut Kobaran Api Ada di Dua Lokasi

Baca juga: RS Polri Kramat Jati Terima 12 Kantong Jenazah Korban Terkait Kebakaran Pabrik di Bekasi 

Raup Cuan Miliaran

Sebanyak 11 orang oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melindungi ribuan situs judi online dari pemblokiran.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menanyakan langsung kepada salah satu oknum yang ditangkap di Ruko Rose Garden, Grand Galaxy, di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat, 1 November 2024.

“(dari-red) 5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?” tanya Kombes Wira Satya Triputra

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved