Berita Kecelakaan

Ugal-Ugalan hingga Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Truk Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka JFN dijerat pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Ichwan Chasani
Kolase Tribunnews/Ist
JFN (24), sopir yang mengendarai truk kontainer wing box dengan ugal-ugalan hingga menabrak 16 kendaraan di Kota Tangerang, Banten, mengalami luka-luka usai melarikan diri dan diamuk massa, Kamis lalu, 31 Oktober 2024. 

Penetapan status tersangka terhadap JFC tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024, usai memeriksa JFN.

"Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Melalui gelar perkara,  JFN (24) sopir truk wing box telah cukup bukti kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu, 3 November 2024.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan atau denda Rp 20 juta.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," tuturnya. 

Kendati demikian, Zain mengatakan sopir truk tersebut saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit usai diamuk massa kala itu.

BERITA VIDEO: DETIK-DETIK INSIDEN TRUK UGAL-UGALAN DARI GRAHA RAYA TANGSEL HINGGA BERHENTI DI TUGU ADIPURA

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Hasyim Asyari, Cipondoh, Tangerang melibatkan sebuah truk dan 16 mobil lainnya, termasuk sejumlah sepeda motor.

Dalam video yang beredar, truk yang diduga sebagai biang kerok terjadinya kecelakaan diamuk massa. 

Sebuah taksi Bluebird dengan pelat B 1767 HUC tampak ringsek pada bodi depan bagian kanan. 

Baca juga: Pemkab Bekasi Buka Lokasi Rintisan Central Ikan Patin di Cikarang Timur

Baca juga: KPU Karawang Kerahkan 250 Petugas Sortir dan Lipat Lembar Surat Suara Pilkada 2024

Motor berwarna merah juga tampak ringsek imbas ulah truk.

Truk berukuran besar dengan nomor polisi B 9727 UEU melaju kencang dan ugal-ugalan di ruas jalan di Kota Tangerang.

Akibatnya puluhan kendaraan rusak ditabrak truk tersebut.

Tak hanya itu sejumlah pengguna jalan juga tampak bergelimpangan di jalan akibat ditabrak truk tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk tersebut melaju kencang sejak dari kawasan Graha Raya hingga ke Jalan Veteran tepatnya di Tugu Adipura atau lebih dari satu kilo meter.

Baca juga: Atasi Abrasi, 45.000 Pohon Mangrove Ditanam di Pesisir Muaragembong

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 4 November 2024 Besok

Panit Laka Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Tito Subiyanto menuturkan kronologi truk kontainer menyeruduk kendaraan lain berawal dari tabrak lari.

“Iya, nabrak motor dulu dikejar-kejar, motor ojol ini,” kata Tito kepada wartawan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved