Berita Kecelakaan

Ugal-Ugalan hingga Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Truk Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka JFN dijerat pasal 311 ayat (2) dan (4) jo pasal 312 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Ichwan Chasani
Kolase Tribunnews/Ist
JFN (24), sopir yang mengendarai truk kontainer wing box dengan ugal-ugalan hingga menabrak 16 kendaraan di Kota Tangerang, Banten, mengalami luka-luka usai melarikan diri dan diamuk massa, Kamis lalu, 31 Oktober 2024. 

Awalnya sopir truk berinisial JFN (24) tersebut mengendarai Truk Wing Box dari arah Cikokol menuju Cipondoh. 

Saat itu, dia menabrak bamper sebuah mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai Laurentius yang sedang berhenti di Traffic Light arah Kodim. 

Setelah itu, sopir truk melarikan diri sampai jalan KH. Hasyim Ashari. Selanjutnya, dia kembali menabrak pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki lalu kabur ke arah Nerogtog, Graha Raya, Banjar Wijaya, kembali ke Jalan Hasyim Ashari, hingga dihentikan warga yang mengejar di Bundaran Tugu Adipura Jalan Veteran.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 4 November 2024 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 4 November 2024 Besok di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00

Positif Konsumsi Narkoba

Sementara itu, sang sopir ternyata positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui dari pemeriksaan urine pelaku.

"Sudah kita lakukan tes urine, dari tes urine ini dinyatakan bahwa sopir urinnya mengandung metapetamine ya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Selain itu, Zain mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang terdapat dalam kendaraan JFN tersebut.

"Saat ini kita sedang kembangkan dan kita lakukan penggeledahan terhadap truknya dan kita temukan barang bukti yang lain juga terkait masalah narkoba," tuturnya.

Perawatan intensif

Sebelumnya, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang mengungkap kondisi terkini JFN (24), sopir truk ugal-ugalan hingga menabrak belasan kendaraan di Kota Tangerang.

Diketahui, peristiwa sopir truk ugal-ugalan itu terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Tangerang, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Kepala Humas RSUD Kabupaten Tangerang, dr. Hilwani mengatakan, usai menjalani perawatan intensif, saat ini kondisi sopir truk ugal-ugalan tersebut mulai membaik dan sudah bisa diajak berkomunikasi.

"Update saat ini, pasien sudah bisa pindah ruangan dari IGD, jadi kondisinya sudah baik, sudah bisa diajak komunikasi, sudah nyambung diajak ngobrol, tinggal observasi kembali di ruang rawat inap biasa," ujar dia di RSUD Kabupaten Tangerang, Jumat (1/11/2024).

 

Hilwani menjelaskan, saat pertama kali dibawa ke IGD RSUD Kabupaten Tangerang, sopir tersebut mengalami pendarahan hebat di bagian kepala, usai diamuk massa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved