Kasus Korupsi
Terlibat Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Mantan Dirjen Perkeretaapian Diciduk di Sumedang
Penangkapan terhadap Prasetyo tersebut dilakukan di salah satu hotel di kawasan Sumedang, Jawa Barat pada Minggu siang, 3 November 2024.
Editor:
Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono terkait kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017-2023 pada Minggu, 3 November 2024.
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan."
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Tags
Kejaksaan Agung (Kejagung)
mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Prasetyo Boeditjahjono
Direktur Penyidikan (Dirdik)
Dirdik Jampidsus Kejagung
Abdul Qohar
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Korupsi
Bongkar Korupsi Kuota Haji, KPK Bidik Travel hingga mantan Menteri Agama |
![]() |
---|
Mbak Ita Mendidih, Sang Suami Berduaan dengan Indriyasari Bapenda Saat Dirinya Sibuk Bekerja |
![]() |
---|
41 Laptop Chromebook SMPN 33 Kota Tangerang Jarang Digunakan, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Anies Kecewa karena Tom Lembong Dinyatakan Bersalah dan Dihukum 4,5 Tahun |
![]() |
---|
Ex Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.