Kasus Pengeroyokan

Anggota TNI Dikeroyok Oknum Anggota Ormas, Baru Satu yang Tertangkap dari Sembilan Pelaku

Dari sembilan oknum anggota ormas yang melakukan pengeroyokan, baru satu pelaku pengeroyokan yang ditangkap yakni bernama Abi Rezaldi (26).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com
Ilustrasi - Aksi penganiayaan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Seorang anggota TNI berinisial DK (32) menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sembilan oknum anggota organisasi kemasyarakatan atau ormas.

Namun dari sembilan oknum anggota ormas yang melakukan pengeroyokan, baru satu pelaku pengeroyokan yang ditangkap yakni bernama Abi Rezaldi (26).

Aksi pengeroyokan terhadap anggota TNI tersebut terjadi di Jalan Gandaria Tengah 5, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Benar, Polsek Metro Kebayoran Baru telah mengamankan 1 orang tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan membawa senjata tajam," ucap Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, dikutip Minggu, 3 November 2024.

Kasus pengeroyokan anggota TNI tersebut terjadi pada Rabu dini hari lalu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Berikut Daftar Nama Korban Luka dan Karyawan Hilang Kontak Akibat Kebakaran Pabrik Minyak di Bekasi

Baca juga: Polisi Tangkap Lagi 2 Pelaku Judi Online di Kementerian Komdigi, Kini Total Ada 16 Tersangka

Saat itu, anggota TNI tersebut sedang berada di salah satu warung kopi (warkop) di  tepian Jalan Gandaria Tengah 5.

Kemudian datang para pelaku yang beboncengan empat sepeda motor ke warung kopi tersebut.

Salah satu pelaku lalu bertanya kepada korban terkait keberadaan pria bernama Jayadi.

Menurut Kompol Nunu Suparmi, Jayadi merupakan salah seorang juru parkir di sana.

"Korban lalu menerangkan bahwa dia tak tahu di mana Jayadi," ucap Kompol Nunu Suparmi.

Setelah itu, korban mengatakan kepada oknum anggota ormas teraebut untuk bertanya ke orang lain.

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Tetap Rp 1.539.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Ugal-Ugalan hingga Tabrak Belasan Kendaraan di Tangerang, Sopir Truk Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Para pelaku malah memukul wajah korban menggunakan tangan.

"Korban berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain (termasuk Abi Rezaldi), korban dikejar menggunakan senjata tajam jenis samurai dan dianiaya pelaku," kata Kompol Nunu Suparmi.

Korban lalu ditolong Tim Patroli Perintis Presisi yang sedang patroli, hingga akhirnya satu orang pekaku diantaranya berhasil diamankan.

Abi Rezaldi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kebayoran Baru.

Atas perbuatannya, ia dipersangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

"Dengan ancaman 10 tahun penjara," tuturnya. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved