PSN PIK 2
Kritik Proyek Strategis Nasional PIK-2, Eks Sekretaris BUMN Said Didu Diperiksa, Bakal Tersangka?
Adapun saat dipanggil pada Selasa kemarin lanjut Baktiar, kapasitas Said Didu masih sebagai saksi.
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Pihak Polresta Tangerang akan terus melanjutkan proses penyelidikan usai memanggil mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu untuk diperiksa, terkait dugaan penyebaran berita hoaks di sosial media.
"Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Said Didu," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Adapun saat dipanggil pada Selasa kemarin lanjut Baktiar, kapasitas Said Didu masih sebagai saksi.
"Dasar pemanggilan saksi adalah adanya laporan atau pengaduan dari Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, kaitan dengan apa yang sudah disampaikan saudara Said Didu melalui konten yang dibuat," ujarnya.
BERITA VIDEO : SAID DIDU DICECAR 30 PERTANYAAN SELAMA 7 JAM SOAL LAPORAN PSN PIK-2
Baktiar menjelaskan, menurut pelapor, yakni Maskota, konten yang dibuat Said Didu terkait kritik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2, tidak sesuai fakta.
Atas dasar itulah, Maskota membuat laporan pengaduan ke Polresta Tangerang.
"Kemudian Polresta Tangerang menindaklanjuti dengan melakukan penyediaan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dan kami sudah melakukan langkah-langkah terkait dengan pemeriksaan Said Didu sebagai saksi," papar Baktiar.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu akhirnya rampung setelah dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik, di Mapolresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Orasi di Gedung DPR, Said Didu Kecam Ucapan Bahlil Lahadalia Soal Istilah Raja Jawa: Pemecah Belah!
Diketahui, Said Didu penuhi panggilan polisi terkait laporan yang dilayangkan oleh Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Maksota, usai mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2.
Laporan itu pun teregister dengan nomor: 361/VII/YAN. 2.4.1/2024/SPKT terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, Said Didu pun keluar sekira pukul 19.55 WIB.
Dia terlihat menyapa para warga dan pendampingnya, sambil meneriakan kata "manusia merdeka".
"Tadi terdapat 30 pertanyaan, dan saya berterima kasih kepada polisi, bahwa kami sangat bersahabat menjelaskan dari dua video yang dituduhkan kepada kami," kata Said kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Dia mengatakan, tak mepersoalkan soal laporan yang dilayangkan kepadanya.
Pemerintah Siapkan Kredit Rp 130 Triliun untuk Pengembang Perumahan Subsidi |
![]() |
---|
ART di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara usai Rekam dan Kirim Video Majikan Tanpa Busana ke Pacar |
![]() |
---|
Kunjungi Kantor BPBD, Wawali Harris Bobihoe Sebut Banyak Inovasi dan Edukatif |
![]() |
---|
Tinjau Relokasi Pedagang Pondok Gede, Wali Kota Pastikan Fasilitas Lebih Nyaman dan Terjangkau |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Minta Bupati Bangun Soliditas ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.