Ubhara Jaya

Selain Kekerasan Seksual, Permendikbudristek 55/2024 Juga Atur Soal Perundungan dan Intoleransi

Sosialisasi perubahan aturan tersebut dihadiri oleh seluruh perguruan tinggi di wilayah III dengan spesifik domisili DKI Jakarta.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Suasana Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah III menggelar sosialiasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 di Auditorium Tanoto Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya Kampus II, kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (20/11/2024). 

Menanggapi hal itu, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya sebagai tuan rumah sosialiasi tercatat sudah membentuk Satgas PPKPT dengan berisikan Purnawirawan Polwan berpangkat Brigjen, Dosen, dan mahasiswa.

Sebelum Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 ini diundangkan, Rektor Ubhara Jakarta Raya, Prof. Bambang Karsono mengungkapkan pihaknya sudah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di masa Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

“Kami (Ubhara) bahkan termasuk 10 perguruan tinggi pertama yang sudah memiliki Satgas PPKS,” imbuh Bambang.

Bambang mengungkapkan pihaknya juga bersedia 24 jam untuk melayani terkait adanya laporan tindakan kekerasan seksual saat masih berlakunya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.

Sehingga ia memastikan kalau Ubhara Jaya senantiasa mendukung penuh aturan untuk menanggulangi segala penyimpangan, terkhusus di ranah perguruan tinggi.

“Ubhara Jaya dengan senang hati kami juga akan berjanji menegakan semua aturan untuk menanggulangi pencegahan kekerasan yang terjadi,” tutup Bambang. (*)

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 


 
 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved