Polisi Tembak Polisi

Kasus Polisi Tembak Polisi Disorot Istana, Kapolda Sumbar Diminta Berantas Tambang Ilegal

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR minta Polda Sumbar menindak tambang ilegal

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, saat memberikan pernyataan soal membasmi tambang ilegal yang ada di Provinsi Sumatera Barat, Senin (25/11/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, PADANG -- Kasus polisi menembak polisi mencoreng Polda Sumatra Barat (Sumbar) di bawah kepemimpinan Irjen Suharyono.

Peristiwa polisi menembak polisi ini terjadi di Polres Solok Selatan.

Peristiwa ini dilatarbelakangi kemarahan Kabagops AKP Dadang Iskandar atas penegakan hukum yang dilakukan Kasatreskrim AKP Ulil Ryanto terhadap penambang liar.

Dadang diperkirakan merupakan beking penambangan liar dan sudah mendapat uang banyak dari penambangan ilegal tersebut.

Imbas kasus polisi tembak polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (25/11/2024).

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR menyampaikan supaya jajaran Polda Sumbar bisa menumpas hal-hal yang berkaitan dengan tambang ilegal.

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menyatakan pihaknya bersiap melaksanakan tugas tersebut.

"Tentunya kita belum akan membuka (rencana aksi) sekarang, kalau namanya operasi dibuka berarti bocor," ujar Suharyono, dilansir TribunPadang.com, Senin. 

"Apakah besok atau lusa, atau hari ini itu nanti. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI," imbuhnya.

Terkait operasi menumpas tambang ilegal, Suharyono menyatakan akan disampaikan seperti apa hasilnya nanti.

Ia juga menekankan operasi tersebut akan dilaksanakan dengan cara yang santun, bukan menggebu-gebu.

"Jangan sampai menyelesaikan masalah, kemudian muncul permasalahan baru. Kami tetap akan menjaga kondisi agar tidak panas, ingin menjaga situasi kondisi wilayah Sumatra Barat tetap kondusif," ujarnya.

Meski melakukan penegakan hukum, sambung Suharyono, tetapi stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat harus terjaga.

Ia menyebut pihaknya memiliki tugas pokok fungsi pelayanan, melayani masyarakat dengan optimal, profesional, membimbing, dan mengayomi.

"Tetapi kalau urusan hukum, itu satu trik polisi harus ada di atas tersangka. Kalau dalam bermitra, polisi satu level dengan masyarakat."  

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved