Berita Bekasi
Polisi Tangkap Empat Pria dan Satu Wanita yang Nekat Produksi dan Edarkan Sinte di Bekasi
Mereka ditangkap karena terbukti memproduksi serta mengedarkan narkoba jenis site tersebut melalui sosial media.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Aparat kepolisian dari Polsek Tambun Selatan menangkap empat pria dan satu wanita karena nekad memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.
Sebanyak lima orang pelaku yang ditangkap itu diduga merupakan jaringan pengedar tembakau sintetis di Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Kukuh Setio Utomo mengungkap, kelima tersangka berinisial MAR (24), MN (24), MRS (25), FR (24), dan seorang wanita berinisial WP (20).
Mereka ditangkap karena terbukti memproduksi serta mengedarkan narkoba jenis site tersebut melalui sosial media.
"Awal pengungkapan 22 Oktober 2024 lalu oleh anggota Opsnal unit reskrim Polsek Tambun Selatan hingga dikembangkan ternyata mereka bukan hanya mengedarkan tapi memproduksi," kata Kukuh kepada awak media pada Selasa, 26 November 2024.

Dia menerangkan, kronologi pengungkapkan ketika anggota melakukan patroli mobile di wilayah hukum Polsek Tambun Selatan.
Anggota mencurigai gerak-gerik pelaku MAR dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat.
Setelah dilakukan interogasi singkat ternyata benar orang tersebut mengakui sedang meletakan atau menempel narkotika jenis tembakau sintestis.
Baca juga: Pak Ogah di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan, Malah Tantang Korban Lapor Polisi
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 26 November 2024, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Dari lokasi tersebut, tim dari unit Reskrim itu mendapati barang bukti berupa satu paket dalam plastik klip bening berisi sinte yang ditempel atau ditaruh oleh pelaku dibalik sebuah batu.
"Pelaku MAR mengaku disuruh menempel sinte itu yang diarahkan oleh pelaku MN dan WP," jelasnya.
MN dan WP itu sebagai pemegang akun media sosial Dark Sea Octopus untuk penjualan narkotika jenis daun sintetis tersebut.
Lebih lanjut kata Kukuh, dari hasil pengembangan dari para pelaku, terungkap bahwa barang haram tersebut didapatkan dari pelaku MRS dan FR admin dari akun Instagram blueringed octopus, dan red kraken octopus.
Tak berselang lama, petugas berhasil mengaman kedua tersangka MRS fan FR di rumah salah satu pelaku yang berada di Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 26 November 2024, di Yogya Grand Karawang
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 26 November 2024 di Pizza Hut Komsen Jatiasih
Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa enam unit handphone, 11 paket sinte seberat 15,3 gram siap edar, satu paket Aseton bahan baku pembuatan sinte, serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sinte.
"Saat digeledah, ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan dan peracikan narkotika jenis daun sintetis serta tujuh paket klip bening yang berisikan sinte siap edar," ungkapnya.
Polsek Tambun Selatan
Pengedar Narkoba
narkoba jenis tembakau sintetis
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan
Iptu Kukuh Setio Utomo
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.