Berita Bekasi
Polisi Tangkap Empat Pria dan Satu Wanita yang Nekat Produksi dan Edarkan Sinte di Bekasi
Mereka ditangkap karena terbukti memproduksi serta mengedarkan narkoba jenis site tersebut melalui sosial media.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambun Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, 20 tahun penjara maupun penjar seumur hidup.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Tags
Polsek Tambun Selatan
Pengedar Narkoba
narkoba jenis tembakau sintetis
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan
Iptu Kukuh Setio Utomo
Berita Terkait: #Berita Bekasi
Kawasan Grand Wisata Tambun Bekasi Bakal Dilengkapi Wahana Olahrga Premium Seluas 2,1 Hektare |
![]() |
---|
Antisipasi Keracunan, Personel Babinsa Kota Bekasi Rutin Cek MBG Sebelum Diterima Siswa |
![]() |
---|
Tak Hanya Dituntut Profesional, ASN Kabupaten Bekasi Wajib Salat Berjamaah dan Ikut Pengajian Rutin |
![]() |
---|
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.