Berita Bekasi

Polisi Tangkap Empat Pria dan Satu Wanita yang Nekat Produksi dan Edarkan Sinte di Bekasi

Mereka ditangkap karena terbukti memproduksi serta mengedarkan narkoba jenis site tersebut melalui sosial media.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte. 

Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambun Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, 20 tahun penjara maupun penjar seumur hidup.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved