SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 27 November 2024 Ini Tutup Ada Pilkada Serentak 2024, Cek Ketentuannya

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27 November 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 28 November 2024.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Rabu ini, 27 November 2024 tutup sementara karena ada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Layanan SIM Keliling Kota Bekasi akan dibuka kembali pada Kamis besok, 28 November 2024. 

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Lagi ME Junior Technician

 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT ZTT Cable Indonesia Butuh Operator Packing

Baca juga: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Baca juga: Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Terdaftar di DPT TPS 80 Bekasi, Ini Suasana Lokasinya

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved