Yulius Setiarto Bakal Diperiksa MKD Terkait Pernyataan Parcok, Dilaporkan oleh Warga Bekasi
Anggota DPR Yulius Setiarto dijadwalkan akan diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pernyataannya tentang partai coklat atau parcok
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Anggota DPR Yulius Setiarto dijadwalkan akan diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada hari Selasa (3/12/2024) ini.
Yulius Setiarto anggota dari Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP. Dia akan diperiksa terkait pernyataannya tentang parcok alias partai coklat.
Parcok merupakan istilah yang mengarah ke dugaan keterlibatan Polri untuk memenangkan calon kepala daerah tertentu.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memanggil anggota dari Fraksi PDI-P, Yulius Setiarto terkait pernyataannya soal "partai coklat" atau parcok.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengungkap Yulius akan diperiksa untuk diklarifikasi pada Selasa (3/12/2024) hari ini. "Iya (besok) 14.30 (WIB)," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/12/2024).
Yulius dilaporkan ke MKD soal pernyataannya di media sosial yang menyebut ada pengerahan partai coklat (parcok) pada pilkada.
Sebelum memanggil Yulius, MKD DPR RI membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait pernyataan Yulius yang menyinggung partai coklat.
"Dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh parcok. Konon disebut sebagai partai coklat," ujar Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Pelapor diperiksa Pelapor dalam kasus ini adalah seorang bernama Ali Hakim Lubis, anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.
MKD DPR RI memeriksa Ali sebagai pelapor pada Senin (2/12/2024).
Namun, Ali enggan memberikan komentar apapun soal laporan yang dibuatnya saat ditemui usai klarifikasi yang dilakukan MKD DPR RI.
Menurut Hasanuddin, laporan Ali terhadap Yulius dibuat dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia.
"Kalau saya lihat dia warga biasa ya, warga biasa dari wilayah Bekasi. Saya tanya, apakah Anda atas nama pemerintah? Bukan. Apakah anda atas nama polisi? Bukan. Apakah anda atas nama Pak Sigit (Kapolri Jenderal Listyo Sigit)? Bukan. Jadi beliau itu berbicara atas nama pribadi. Begitu yang saya tanya," ujarnya.
Dalam proses klarifikasi kemarin, kata Hasanuddin, Ali turut melampirkan bukti berupa video yang diunggah Yulius dalam media sosialnya.
Yulius siap diperiksa
Megawati Tegaskan Sikap Politik PDIP Terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PDIP Umumkan Pengurus DPP Periode 2025–2030, Megawati Rangkap Jabatan Ketua Umum dan Sekjen |
![]() |
---|
Bebas dari Rutan, Hasto Traktir Tim Pengacara Makan Sate Padang di Taman Menteng |
![]() |
---|
Pengamat Politik Sebut Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Jadi Upaya Prabowo Rangkul Kubu Anies-PDIP |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Megawati Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua Umum PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.