Pungli di Sekolah
Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung, Disdik Provinsi Bakal Telusuri dan Panggil Kepsek
I Made menyebutkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kepala sekolah untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pungli.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Viral, unggahan dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri (SMAN) 2 Cibitung, Kabupaten Bekasi, kepada para siswanya.
Terkait hal itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, I Made Supriatna, menyampaikan rasa prihatin atas kejadian dugaan pungli di SMAN 2 Cibitung.
“Ini sangat memprihatinkan ya, berkaitan dengan kejadian yang terjadi di SMAN 2 Cibitung,” ujarnya pada Sabtu (7/12/2024).
Meski demikian, dirinya bakal lebih dahulu menelusuri informasi tersebut.
BERITA VIDEO : SOSOK REZA, GURU HONORER YANG DIPECAT LAPORKAN PUNGLI TERNYATA MAMPU BIKIN SISWA PEMALU JADI PEMBERANI
Sebagai langkah awal, I Made menyebutkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kepala sekolah untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pungli.
I Made menegaskan, KCD tidak membenarkan adanya pungutan di sekolah. Jika terbukti pungli, pihak sekolah wajib mengembalikan uang yang telah dikumpulkan.
“Kita tidak membenarkan itu. Jika itu benar (pungli) dan anggaran sudah terkumpul kita minta sekolah mengembalikan itu,” tuturnya.
Selain klarifikasi, kepala sekolah juga akan menerima teguran dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat sebagai bahan evaluasi.
Baca juga: Laporkan Dugaan Pungli di Medsos, Pelajar SMAN 2 Cibitung Bekasi Terancam Dikeluarkan dari Sekolah
“Ya kita melakukan tindak lanjut pemanggilan, teguran. Dan kita akan melaporkan juga ke pimpinan untuk mengevaluasi kepala sekolah bersangkutan,” jelasnya.
Terkait adanya penahanan kartu ujian, dia menambahkan, KCD Wilayah III sebelumnya telah mengingatkan seluruh sekolah agar tidak menahan kartu ujian siswa dengan alasan apapun, terutama terkait pembiayaan.
“Kita sudah peringati sudah mengimbau tidak boleh menahan kartu, apalagi berkaitan dengan pembiayaan,” jelasnya.
Seorang siswa SMAN 2 Cibitung, Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan pungli di sekolah tersebut ke pegiat media sosial @brorondm.
BERITA VIDEO : FORUM MAHASISWA BOGOR PROTES DUGAAN PUNGLI PROGRAM PTSL
Diduga pihak sekolah melalui Komite Sekolah mewajibkan para siswa membayar uang Rp 1-2,5 juta untuk perbaikan sarana dan prasarana.
Dari akun Instagram @brorondm, pelaku mengaku sebagai siswa SMAN 2 Cibitung. Pungli ini bermula saat seluruh orang tua siswa mendapat undangan dari Komite Sekolah SMAN 2 Cibitung untuk melakukan sosialisasi.
Namun, sesampainya di sekolah, para orang tua justru disodorkan secarik kertas yang berisi agar orangtua siswa menulis nominal uang untuk pembangunan sarana prasarana sekolah seperti pembangunan pagar dan lain-lain.
Pelapor mengaku keberatan dengan pungutan yang diminta Komite Sekolah tersebut. Apalagi, pada saat ujian semester yang tengah berlangsung ini, siswa yang belum membayar tidak diberikan kartu ujian.
Siswa yang belum membayar uang pungutan tersebut diwajibkan setiap hari mengambil kartu ujian sementara.
Mendapat laporan ini pemilik akun @brorondm yakni Ronald Sinaga mengatakan telah mengirim tim untuk melakukan klarifikasi ke sekolah tersebut.
"Untuk pelapor yang saya sebut Anak Cibitung, jangan takut jika ada intimidasi dari sekolah. Banyak teman-teman pengacara sudah siap untuk membantu kalian," tulisnya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Dipecat Wali Kota Bekasi, 'Kepsek Pungli' di Jaticempaka Jadi Guru Biasa |
![]() |
---|
Orang Tua Laporkan Kepsek SDN Jaticempaka Diduga Pungli ke Wali Kota Bekasi |
![]() |
---|
Kepsek SD di Tangsel Diperiksa Kasus Pungli Seragam Sekolah, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Laporkan Dugaan Pungli di Medsos, Pelajar SMAN 2 Cibitung Bekasi Terancam Dikeluarkan dari Sekolah |
![]() |
---|
SMAN 2 Cibitung Sebut Tudingan Pungli Rp 2,5 Juta per Siswa di Sekolah Muncul karena Miskomunikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.