Berita Artis
Piyu Padi Reborn Tegaskan AKSI Dukung Gugatan Hak Cipta Ari Bias terhadap Agnez Mo
Piyu menegaskan bahwa dirinya sebagai Ketua Umum AKSI akan mengawal kasus ini karena Ari Bias merupakan anggota AKSI.
TRIBUNBEKASI.COM — Piyu Padi Reborn, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), memberikan dukungan terhadap gugatan hak cipta yang diajukan oleh Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo.
Seperti diketahui, gugatan perdata tersebut terkait penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin di tiga kelab malam yang diselenggarakan HW Group.
Piyu menegaskan bahwa dirinya sebagai Ketua Umum AKSI akan mengawal kasus ini karena Ari Bias merupakan anggota AKSI.
"Saya di sini sebagai Ketua AKSI, dan Ari Bias adalah anggota. Jadi, saya wajib mendukung dan memberikan dukungan kepada anggota AKSI," kata Piyu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.
Menurut Piyu, persoalan gugatan hak cipta ini mencerminkan masalah yang lebih besar di industri musik Indonesia, khususnya terkait tata kelola royalti.
Baca juga: Aipda Robig Zaenudin, Penembak Siswa SMK di Semarang, Ajukan Banding Usai Kena Sanksi Pemecatan
Baca juga: Digugat Hak Cipta oleh Pencipta Lagu, Kuasa Hukum Pastikan Agnez Mo Akan Kooperatif
Piyu pun menyoroti adanya kesenjangan kesejahteraan antara pencipta lagu dengan artis yang membawakan lagu tersebut.
Dia menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem industri musik.
Piyu berharap permasalahan ini dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.
"Jadi, kesenjangan itu nyata. Artisnya dibayar mahal, luar biasa, tapi penciptanya tidak mendapat apa-apa. Ini menunjukkan ada yang salah," ujar Piyu.
"Padahal, orang awam mungkin berpikir pencipta lagu pasti kaya karena karyanya sering dinyanyikan artis terkenal. Maka dari itu, kita harus berjuang memperbaiki ini demi kesejahteraan para pencipta lagu," pungkasnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Marugo Rubber Indonesia Butuh Operator Hose
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bumi Steel Indonesia Butuh Staf Maintenance
Pastikan Kooperatif
Penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo digugat secara perdata oleh pencipta lagu Ari Bias terkait persoalan hak cipta.
Kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang memastikan kliennya akan kooperatif dalam menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh pencipta lagu Ari Bias tersebut.
Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu Bilang Saja di tiga kelab malam milik HW Group.
Saat ini, sidang kasus perdata tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ogah Bahas Gono Gini, Andre Taulany Hanya Ingin Perjuangannya Cerai dari Erin Dikabulkan Hakim |
![]() |
---|
Ria Ricis Tak Tahu Berapa Uangnya di Rekening, Padahal Penghasilan dari Konten Begitu Fantastis |
![]() |
---|
Titi Kamal Curhat Soal Tekanan Jadi Publik Figur, Harus Selalu Jaga Sikap |
![]() |
---|
Sukses Jadi Aktris, Titi Kamal Mulai Terjun di Balik Layar Beranikan Diri Jadi Eksekutif Produser |
![]() |
---|
Sarwendah dan Giorgio Antonio Kompak Bangun Bisnis, Sedang Menabung untuk Menikah? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.