Kasus Penyiraman Air Keras

Wanita Muda di Bekasi jadi Sasaran Penyiraman Air Keras, Pelaku Dikenali Korbannya

Menurut Kompol Yus Jahan, korban dipepet dari belakang oleh pelaku, karenanya luka paling banyak dialami korban di bagian belakang tubuhnya.

Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi: Disiram air keras/penyiraman air keras 

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yus Jahan menuturkan kronologi penyiraman air keras yang dialami oleh wanita berinisial F (20) tersebut.

Awalnya, korban mengendarai sepeda motor seorang diri.

Namun tiba-tiba sepeda korban mogok, lalu korban meminta tolong dijemput suaminya.

Mereka bertukar sepeda motor, korban lanjut berjalan, sedangkan suaminya membetulkan motor yang mogok.

“Korban naik motor suaminya itu,” ucap Kompol Yus Jahan, Rabu, 11 Desember 2024.

Baca juga: Terima Hasil Pilkada 2024, Paslon Dani-Romli Ajak Warga Kembali Bersatu Bangun Kabupaten Bekasi

Baca juga: Melonjak Lagi Rp 17.000 Per Gram, Simak Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini jadi Segini

Saat korban melaju di jalan itulah, korban disiram air keras oleh pelaku.

Menurut Kompol Yus Jahan, korban dipepet dari belakang oleh pelaku, karenanya luka paling banyak dialami korban di bagian belakang tubuhnya.

Namun air keras itu juga masuk ke bagian depan badan korban.

Berdasar keterangan sementara, korban mengenali pelaku penyiraman air keras tersebut.

“Betul iya, kronologi dari korban, beliau mengenal pelakunya,” ucap Kompol Yus Jahan.

Baca juga: Meita Irianty, Terdakwa Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Wensen School, Jalani Sidang Vonis 

Baca juga: Akui Tak Bisa HIdup Bersama Medina Dina, Gading Marten: Kami Hanya Berteman

Kapolsek menambahkan bahwa peristiwa penyiraman air keras itu tidak dilakukan pelaku di depan suami korban.

Dari CCTV yang didapat, terlihat korban tampak membuka sweaternya karena kepanasan usai tersiram air keras.

Korban sudah dibawa ke RSUD Bekasi untuk pemulihan.

Selanjutnya korban diperiksa usai kondisinya sudah pulih sekaligus menggali motif tindak pidana tersebut.

“Soal motif itu kita belum mendalami, yang pasti kita harus mendalami itu dulu. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran,” tukasnya. 

Baca juga: Masih Ingat Mario Dandy Satrio? Hari Ini Dia Kembali Diadili di PN Jaksel soal Kasus Pencabulan

Baca juga: Ketua Panitia Pastikan Pra Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama Digelar 17 Desember 2024

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved