Kasus Pencabulan

Gadis 17 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Hamil 7 Bulan Hingga Alami Trauma

dalam kasus kekerasan seksual ini melibatkan ayah kandung dari korban berinisial DN.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi Kekerasan Seksual --- Kasus kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang ayah berinisial JD (46)  merudakpaksa anak gadisnya berusia 17 tahun hingga hamil. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Kasus kekerasan seksual terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Seorang ayah berinisial JD (46)  merudakpaksa anak gadisnya berusia 17 tahun hingga hamil.

Saat ini pelaku yang terlibat kekerasan seksual anak gadisnya ini telah diamankan tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan, dalam kasus kekerasan seksual ini melibatkan ayah kandung dari korban berinisial DN.

"Terkait yang ayah cabuli anak kandungnya sendiri, pelaku inisial JD sudah diamankan oleh pihak Polsek Sukatani kemudian dibawa ke unit PPA Polres Metro Bekasi, sejak kemarin sudah kami tangani dan pelaku sudah kita tahan," kata Onkoseno saat diwawancarai di Polres Metro Bekasi, Sabtu (14/12/2024).

BERITA VIDEO : BEJAT! AYAH DI KARAWANG SETUBUHI ANAK KANDUNGNYA SENDIRI SEBANYAK 75 KALI HINGGA HAMIL 

Onkoseno mengungkap, modusnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di rumahnya di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Korban juga diancam untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

"Ya korban dipaksa untuk aktivitas seksual di rumahnya oleh si pelaku ini, dan dari pendalaman ini baru dua kali kejadian, namun masih kita dalami lagi apakah ada kejadian-kejadian sebelumnya lagi dan mulai kapan nya kita dalami lagi," jelasnya.

Ia juga membenarkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan antara ayah dan putri kandung. Pelaku mengakui perbuatannya sebanyak dua kali hingga putri kandungnya itu hamil.

Baca juga: Korban Rudapaksa Agus Buntung di NTB Sebanyak 13 Wanita, Tersangka Diduga Punya Mantra Sakti

"Ya, berdasarkan dari data identitas bahwa korban adalah anak kandungnya sendiri dari pelaku. Dan saat ini di korban dalam kondisi hamil sekitar tujuh bulan," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini sejumlah saksi termasuk korban sudah dilakukan pemeriksaan dan, barang bukti serta hasil visum korban juga sudah dikantongi tim penyidik unit PPA Polres Metro Bekasi.

"Tentunya kita juga akan membantu pemulihan terhadap korban yang mengalami trauma atau kejiwaannya kita berkoordinasi dengan psikologi dan dinas perlindungan anak," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved