Berita Kriminal

Remaja Pembegal Payudara Ternyata Sudah Punya Anak, Tak Merasa Bersalah Meski 8 Kali Beraksi

Pelaku begal payudara, HRS (16) tidak akan mendapat diversi pidana, karena ancaman hukuman yang diterimanya lebih dari 7 tahun.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar Rekaman CCTV
Anak di bawah umur berinisial HRS (16) saat melancarkan aksi begal payudara. 

TRIBUNBEKASI.COM — Meski telah melakukan aksi pembegalan payudara sebanyak 8 kali, anak di bawah umur berinisial HRS (16) tak memiliki perasaan bersalah sama sekali.

Padahal, salah satu korban HRS berinisial CF (14) sampai mengalami trauma akibat perbuatannya.

Diketahui, CF mengalami kejadian tak mengenakkan dari HRS saat ia melintas di Jalan Z, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa lalu, 10 Desember 2024.

Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi lantas melakukan penyisiran CCTV dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, Jalan Lestari III, Curug, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis lalu, 12 Desember 2024.

Lantaran pelaku masih berstatus anak berhadapan hukum (ABH), HRS pun dibawa ke Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pendampingan.

Namun saat dimintai keterangan, HRS tidak merasa bersalah sedikitpun, meski sudah berkali-kali melakukan pencabulan.

Sri Susilarti - 17 Des
Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 17 Desember 2024.

Hal itu sebagaimana diungkap oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 17 Desember 2024.

Menurutnya, anak HRS tidak akan mendapat diversi pidana, karena ancaman hukuman yang diterimanya lebih dari 7 tahun.

Namun untuk memastikan hal tersebut, pihak Bapas masih menunggu kedatangan orangtua HRS guna melengkapi keterangan yang ada.

Sebab dari penglihatan Sri Susilarti, ada sesuatu yang salah dari psikologis HRS.

"Nantinya anak ini (pelaku) memang ketika di Linmas (perlindungan masyarakat), tidak ada penyesalan," ungkap Sri.

Baca juga: Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi Klaim Sengketa Selesai di Tingkat Kecamatan

Baca juga: Seorang Perempuan Berkerudung Nekat Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Bekasi

"Jadi ya biasa saja, tidak ada merasa bersalah, sehingga buat dia juga ditanyakan juga, 'Setelah memegang, ada ereksi tidak?', enggak juga. Nah ini memang pastinya anak ini mempunyai kelainan," imbuh dia. 

Sri membenarkan jika pelaku kerap menonton video porno saat pandemi Covid-19, kala aktifitas banyak dilakukan dari rumah.

"Berakibatlah kepada anak ini sering membuat kelakuan seperti itu," ungkap dia.

Di sisi lain, Sri mengungkap fakta bahwasannya pelaku sudah menikah sirih dan memiliki anak yang berusia 3 bulan, meski dirinya masih di bawah umur.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved