Berita Kriminal

Remaja Pembegal Payudara Ternyata Sudah Punya Anak, Tak Merasa Bersalah Meski 8 Kali Beraksi

Pelaku begal payudara, HRS (16) tidak akan mendapat diversi pidana, karena ancaman hukuman yang diterimanya lebih dari 7 tahun.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar Rekaman CCTV
Anak di bawah umur berinisial HRS (16) saat melancarkan aksi begal payudara. 

Dari tangan pelaku, polisi lantas menyita 2 unit sepada motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Baca juga: Warga Depok Antusias Daftar Mudik Motor Gratis Nataru di Stasiun, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Ditangkap Polisi atas Dugaan Kasus Uang Palsu

Dua motor tersebut, lanjut Rachmat, digunakan pelaku secara bergantian saat membegal payudara korbannya.

Lebih lanjut, Rachmad menyampaikan jika pelaku nekat melakukan aksinya itu karena terpapar video porno.

"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno, saat pandemi Covid-19," ujar Rachmad.

Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dikenakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved