Berita Kriminal
Remaja Pembegal Payudara Ternyata Sudah Punya Anak, Tak Merasa Bersalah Meski 8 Kali Beraksi
Pelaku begal payudara, HRS (16) tidak akan mendapat diversi pidana, karena ancaman hukuman yang diterimanya lebih dari 7 tahun.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Meski telah melakukan aksi pembegalan payudara sebanyak 8 kali, anak di bawah umur berinisial HRS (16) tak memiliki perasaan bersalah sama sekali.
Padahal, salah satu korban HRS berinisial CF (14) sampai mengalami trauma akibat perbuatannya.
Diketahui, CF mengalami kejadian tak mengenakkan dari HRS saat ia melintas di Jalan Z, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa lalu, 10 Desember 2024.
Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi lantas melakukan penyisiran CCTV dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, Jalan Lestari III, Curug, Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Kamis lalu, 12 Desember 2024.
Lantaran pelaku masih berstatus anak berhadapan hukum (ABH), HRS pun dibawa ke Balai Permasyarakatan (Bapas) untuk mendapatkan pendampingan.
Namun saat dimintai keterangan, HRS tidak merasa bersalah sedikitpun, meski sudah berkali-kali melakukan pencabulan.

Hal itu sebagaimana diungkap oleh Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 17 Desember 2024.
Menurutnya, anak HRS tidak akan mendapat diversi pidana, karena ancaman hukuman yang diterimanya lebih dari 7 tahun.
Namun untuk memastikan hal tersebut, pihak Bapas masih menunggu kedatangan orangtua HRS guna melengkapi keterangan yang ada.
Sebab dari penglihatan Sri Susilarti, ada sesuatu yang salah dari psikologis HRS.
"Nantinya anak ini (pelaku) memang ketika di Linmas (perlindungan masyarakat), tidak ada penyesalan," ungkap Sri.
Baca juga: Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Bekasi Klaim Sengketa Selesai di Tingkat Kecamatan
Baca juga: Seorang Perempuan Berkerudung Nekat Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Bekasi
"Jadi ya biasa saja, tidak ada merasa bersalah, sehingga buat dia juga ditanyakan juga, 'Setelah memegang, ada ereksi tidak?', enggak juga. Nah ini memang pastinya anak ini mempunyai kelainan," imbuh dia.
Sri membenarkan jika pelaku kerap menonton video porno saat pandemi Covid-19, kala aktifitas banyak dilakukan dari rumah.
"Berakibatlah kepada anak ini sering membuat kelakuan seperti itu," ungkap dia.
Di sisi lain, Sri mengungkap fakta bahwasannya pelaku sudah menikah sirih dan memiliki anak yang berusia 3 bulan, meski dirinya masih di bawah umur.
"Nah, ini juga nanti harus kami teliti juga nih bersama pihak konselor, nantinya seharusnya anak ini diberi tindakan apa," kata Sri.
Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Perumahan Papan Mas Bekasi Terjadi 10 Kali Per Satu Bulan
Baca juga: Tukang Jahit di Pasar Baru Cikarang Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pengeroyokan
"Apakah memang harus, karena tidak bisa diversi, mungkin nanti ditindaklanjuti selanjutnya di pengadilan," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo menyampaikan, pelaku akan mendapatkan pendampingan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) dan Dinas Perlindungan Anak (P3A) terkait proses hukumnya.
Selain itu, lanjut dia, pelaku juga akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kejiwaan.
"Jadi untuk pelaku nantinya akan kami cek psikologinya di RS Kramat Jati apakah pelaku ada kelainan atau apa, nanti tunggu hasil pengecekan," kata Rachmad dalam konferensi pers, Selasa.
"Pelaku juga tidak broken home, namun ia sudah memiliki istri dan anak," pungkasnya.
Baca juga: CEO eFishery Gibran Huzaifah Gelapkan Uang Perusahaan, Sempat Teken Pinjaman Rp 487 Miliar dari HSBC
Baca juga: Unsika Pakai Kontainer Bekas untuk Ruang Kelas, Cellica Anggap Kampus Tak Punya Perencanaan Matang
Sebelumnya diberitakan, seorang anak di bawah umur berinial HRS (16), ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, karena melakukan aksi pencabulan berupa begal payudara.
Ironisnya, pria kelahiran 2008 itu sudah delapan kali melancarkan aksinya di sekitar Sawangan, Depok dan Palmerah, Jakarta Barat.
Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, pelaku mengincar korban secara acak.
Namun biasanya, HRS mencari wanita yang memiliki tubuh agak gemuk untuk menjadi korban begal payudara.
"Jadi ini motifnya tidak wajah cantik, ini jadi asal lihat kayak yang gemuk, dipegang," kata Sugiran dalam konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 17 Desember 2024.
Baca juga: Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Pindah ke Jalan Jenderal Ahmad Yani
Baca juga: Cekcok soal Uang Rp 6 Juta, Pria di Cikarang Selatan Disiram Kopi Panas dan Dikeroyok
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, AKP Rachmad Wibowo berujar, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban berinisial CF (14) melaporkan perbuatan HRS ke polisi.
Sebab, CF yang juga masih di bawah umur, merasakan trauma mendalam akibat perbuatan pelaku.
"Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku identitas pelaku," kata Rachmat dalam konferensi pers, Selasa.
"Terus kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan, Depok," imbuh dia.
Dari tangan pelaku, polisi lantas menyita 2 unit sepada motor dan jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Baca juga: Warga Depok Antusias Daftar Mudik Motor Gratis Nataru di Stasiun, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Ditangkap Polisi atas Dugaan Kasus Uang Palsu
Dua motor tersebut, lanjut Rachmat, digunakan pelaku secara bergantian saat membegal payudara korbannya.
Lebih lanjut, Rachmad menyampaikan jika pelaku nekat melakukan aksinya itu karena terpapar video porno.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan pelaku sering menonton film porno, saat pandemi Covid-19," ujar Rachmad.
Kini, HRS masih ditahan di Polsek Palmerah, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dikenakan dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasa 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.