Selasa, 21 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Pengedar Sabu di Bekasi Ditangkap Polisi, Barang Buktinya 28 Gram Lebih, Dibagi 35 Klip

Penangkapan pengedar berinisial IBN (27) itu bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas Polres Metro Bekasi Kota
Barang bukti berupa 28,1 gram sabu yang terbagi dalam 35 bungkus plastik klip, sabu tersebut ditemukan di dua lokasi, 0,5 gram di kantong celana IBN, dan 0,9 gram di dekat pot tanaman sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan, dan sisanya, 27,6 gram, ditemukan di rumah IBN selaku pelaku di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya, Kamis, 19 Desember 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA — Polres Metro Bekasi Kota, dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial IBN (27).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin L Toruan mengatakan berdasarkan penangkapan tersebut, pihaknya  mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk OPPO Reno 2F dan sebuah timbangan digital.

“Kami amankan 28,1 gram sabu yang terbagi dalam 35 bungkus plastik klip, sabu tersebut ditemukan di dua lokasi, 0,5 gram di kantong celana IBN, dan 0,9 gram di dekat pot tanaman sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan, dan sisanya, 27,6 gram, ditemukan di rumah IBN di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya,” kata AKBP Farlin L Toruan, Kamis, 19 Desember 2024.

AKBP Farlin L Toruan menjelaskan penangkapan itu sebelumnya dilakukan pada Rabu lalu, 11 Desember 2024 sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.  

Baca juga: Toko Penjual Miras di Bekasi Dirusak Sejumlah Orang, Kasatpol PP: Itu Toko Legal, Izinnya Lengkap

Baca juga: Dishub Kota Bekasi Kerahkan 350 Personel saat Libur Nataru

Baca juga: Mager, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Masih Rp 1.520.000 per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Puncak Mudik Nataru Diprediksi Terjadi 21-28 Desember 2024, Arus Balik 29-1 Januari 2025

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh petugas.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat,” jelasnya. 

AKBP Farlin L Toruan mengungkap berdasarkan peristiwa itu, IBN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain yang masih buron, yakni berinisial KC.

“Keberhasilan Pengungkapan Kasus Ini Sejalan dengan Program Nawacita Presiden Republik Indonesia dalam Memberantas Peredaran Narkoba di Indonesia,” pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved