Berita Bekasi

Toko Penjual Miras di Bekasi Dirusak Sejumlah Orang, Kasatpol PP: Itu Toko Legal, Izinnya Lengkap

Kasatpol PP Kota Bekasi Karto mengatakan hingga kini pihaknya belum mengetahui siapakah pelaku perusakan toko miras tersebut.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Bekasi Karto saat ditemui di Pendopo kawasan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Rabu, 18 Desember 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR — Toko penjual minuman keras (miras) yang terletak di Jalan Baru Underpass RT 04 RW 12 Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi dirusak sejumlah orang baru-baru ini.

Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Karto mengatakan hingga kini pihaknya belum mengetahui siapakah pelaku perusakan toko miras tersebut.

Hanya saja Karto menegaskan bahwa toko yang menjual miras itu sudah memiliki izin lengkap. 

Sebelum terjadi perusakan, kata Karto, sebenarnya sudah ada upaya untuk melakukan mediasi dengan sejumlah warga masyarakat.

“Kalau dari masyarakat, laporan ke kami (Satpol PP) belum, karena ada komplain dari masyarakat ke Kecamatan, kemudian mau dimediasi, tapi sudah kejadian perusakan,” kata Karto, Kamis, 19 Desember 2024.

Baca juga: Dishub Kota Bekasi Kerahkan 350 Personel saat Libur Nataru

Baca juga: Mager, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Masih Rp 1.520.000 per Gram, Cek Detailnya

Karto menjelaskan berdasarkan pemeriksaan pihaknya, toko penjual miras itu dipastikan sudah berizin dan tidak ada bukti melanggar aturan.

Selanjutnya perkara tersebut tengah ditindaklanjuti aparat kepolisian terkait kasus perusakan toko.

“Berarti sudah ranahnya dari pihak kepolisian, kalau dari Satpol PP, itu ada izinnya, pengusaha ini tidak melakukan pelanggaran izin lengkap,” jelasnya.

Karto berharap ke depannya masyarakat tidak dengan mudah melakukan pengerusakan atau main hakim sendiri seperti peristiwa yang viral di media sosial tersebut. 

“Ya, diharapkan kepada masyarakat kejadian ini menjadi pembelajaran, ketika ini di wilayah lain ada, lakukanlah secara profesional, yang baik, jangan main hakim sendiri,” pungkasnya.

Baca juga: Puncak Mudik Nataru Diprediksi Terjadi 21-28 Desember 2024, Arus Balik 29-1 Januari 2025

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 19 Desember 2024

Viral di media sosial

Seperti diketahui sebelumnya, aksi perusakan toko tersebut sempat viral diunggah di sejumlah akun sosial media (Sosmed) berupa tampilan video.

Berdasarkan rekaman video, perusakan dilakukan dengan merusak bagian pintu toko hingga sejumlah minuman keras yang dipajang.

Aksi warga melakukan perusakan sebuah rumah toko (ruko) penjual minuman keras itu terjadi di Jalan Emerald, Bekasi Jaya, Bekasi Timur. 

Dalam rekaman yang beredar tampak sejumlah orang terlihat mendatangi sebuah ruko yang diketahui menjual minuman beralkohol. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved