Berita Bekasi

Pajak Opsen STNK, Pemkab Bekasi Siapkan Langkah Penerapannya

Pemkab Bekasi akan melakukan penyesuaian-penyesuaian terkait apa yang diarahkan oleh Mendagri.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Ilustrasi - Suasana saat sosialiasi membayar pajak kendraan bermotor di SMAN 1 kota Bekasi, Jalan KH. Agus Salim Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Senin, 21 Oktober 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi, menyiapkan langkah tindaklanjut penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penyesuaian PKB, BBNKB, dan opsen pajak diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Sebagaimana undang-undang tersebut yang efektif akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, dimana diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, mulai 5 Januari 2025 undang-undang ini diberlakukan," ucapnya.

Tito menyebutkan, tujuan dari diberlakukan aturan tersebut guna melancarkan distribusi yang dari provinsi ke kabupaten/kota.

Pasalnya, kendaraan-kendaraan yang selama ini membayar pajak dan pembayarannya disentralkan di provinsi tidak cuma melewati jalan provinsi saja, tapi juga melewati jalan kabupaten/kota.

Baca juga: Peternak Sapi di Bekasi Laporan ke Polisi Karena Hewannya Diduga Diracun

Baca juga: Siswa Pemalak di SMAN 70 Jakarta Ini Aniaya Adik Kelas, Minta Uang Tak Dikasih, Rampas HP Korban

"Kabupaten kota memerlukan biaya pemeliharaan jalan, sumbernya dari pajak kendaraan bermotor. Jadi kalau diberikan langsung akan menguntungkan, mempermudah pemeliharaan," katanya.

Penjabat Bupati Dedy Supriyadi mengatakan, Pemkab Bekasi akan melakukan penyesuaian-penyesuaian terkait apa yang diarahkan oleh Mendagri.

"Kita nanti konsultasi dengan Provinsi Jawa Barat terkait hal tersebut," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya secara internal dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bakal menyiapkan langkah menindaklanjuti hal tersebut.

"Kita pun, secara internal akan melakukan langkah langkah menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Mendagri,” ujar Dedy.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Jumat 20 Desember 2024, Cek Lokasinya

Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini 20 Desember 2024 di Pospol Mega Regency Serang Baru

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini memastikan, penyesuaian penerapan akan diberlakukan di tahun depan.

Potensi dalam pajak tersebut, akan terus dikaji, setelah putusan dari Provinsi Jawa Barat nanti.

“Ini akan diberlakukan di tahun 2025. Sebelumnya, kaitan pajak kendaraan, kita bagi hasil dengan provinsi. Jadi nanti yang akan memungut dari pemerintah daerah. Sebelumya bagi hasil, sekarang masuk ke kas daerah Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Dirinya menyampaikan, belum bisa menargetkan berapa penetapan harga yang akan diterapkan, sebelum adanya keputusan dari Provinsi Jawa Barat. Namun secepat mungkin akan segera direalisasikan.

“Nanti kita akan melihat keputusan provinsi masing- masing. Selanjutnya menunggu keputusan pemerintah provinsi. Kita masih menunggu, keputusannya seperti apa, baru kita tindaklanjuti,” katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved