Berita Bekasi
Peternak Sapi di Bekasi Laporan ke Polisi Karena Hewannya Diduga Diracun
Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN — Seorang perempuan yang merupakan peternak sapi berinisial RP (28) melaporkan kejadian hewan ternaknya yang mati di di kandang di wilayah Kampung Pekopen, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ke polisi.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan RP melaporkan kejadian tersebut karena diduga satu sapi yang mati karena sengaja diracun oleh oknum.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tambun Selatan guna pengusutan lebih lanjut," kata Iptu Kukuh Setio Utomo, Jumat, 20 Desember 2024.
Iptu Kukuh Setio Utomo menjelaskan pelaporan itu berawal ketika seorang saksi berinisial R (59) melihat satu dari 12 sapi ada yang mati di dalam kandang pada Kamis, 19 Desember 2024..
Selanjutnya R memberitahu kepada RP perihal peristiwa tersebut.
Baca juga: Siswa Pemalak di SMAN 70 Jakarta Ini Aniaya Adik Kelas, Minta Uang Tak Dikasih, Rampas HP Korban
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Jumat 20 Desember 2024, Cek Lokasinya
Kemudian RP melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami amankan diduga makanan yang dicampur racun berupa pisang dan daun singkong, selain itu juga kami ambil sampel 1 plastik kecil berisi bulu sapi," jelasnya.
Iptu Kukuh Setio Utomo mengungkapkan pihaknya pun akan melakukan uji lab untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan racun yang menyebabkan sapi mati.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini 20 Desember 2024 di Pospol Mega Regency Serang Baru
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 20 Desember 2024, di Yogya Grand Karawang
Jika terbukti ada racun, pihak kepolisian segera mencari pelaku dan akan diancam Pasal 406 ayat 2 KUHPidana tentang perusakan barang atau hewan yang dilakukan dengan sengaja.
"Rencana tindak lanjut, kami lakukan uji sample lab," pungkasnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pemkab Bekasi Liburkan Sekolah 3 Hari, Orang Tua Diminta Awasi Anak |
![]() |
---|
Aspal Plastik untuk Pengaspalan Jalan Pernah Dicoba di Deltamas dan Jababeka, Ini Keunggulannya |
![]() |
---|
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.