Berita Bekasi

Peternak Sapi di Bekasi Laporan ke Polisi Karena Hewannya Diduga Diracun

Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. 

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Dok Humas Polres Metro Bekasi
Seorang perempuan yang merupakan peternak sapi berinisial RP (28) melaporkan ke polisi karena hewan ternaknya yang mati di kandang di wilayah Kampung Pekopen, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi diduga diracun, Kamis, 19 Desember 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN Seorang perempuan yang merupakan peternak sapi berinisial RP (28) melaporkan kejadian hewan ternaknya yang mati di di kandang di wilayah Kampung Pekopen, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan RP melaporkan kejadian tersebut karena diduga satu sapi yang mati karena sengaja diracun oleh oknum.

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tambun Selatan guna pengusutan lebih lanjut," kata Iptu Kukuh Setio Utomo, Jumat, 20 Desember 2024.

Iptu Kukuh Setio Utomo menjelaskan pelaporan itu berawal ketika seorang saksi berinisial R (59) melihat satu dari 12 sapi ada yang mati di dalam kandang pada Kamis, 19 Desember 2024..

Selanjutnya R memberitahu kepada RP perihal peristiwa tersebut.

Baca juga: Siswa Pemalak di SMAN 70 Jakarta Ini Aniaya Adik Kelas, Minta Uang Tak Dikasih, Rampas HP Korban

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Jumat 20 Desember 2024, Cek Lokasinya

Kemudian RP melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi. 

Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami amankan diduga makanan yang dicampur racun berupa pisang dan daun singkong, selain itu juga kami ambil sampel 1 plastik kecil berisi bulu sapi," jelasnya.

Iptu Kukuh Setio Utomo mengungkapkan pihaknya pun akan melakukan uji lab untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan racun yang menyebabkan sapi mati. 

Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini 20 Desember 2024 di Pospol Mega Regency Serang Baru

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 20 Desember 2024, di Yogya Grand Karawang

Jika terbukti ada racun, pihak kepolisian segera mencari pelaku dan akan diancam Pasal 406 ayat 2 KUHPidana tentang perusakan barang atau hewan yang dilakukan dengan sengaja. 

"Rencana tindak lanjut, kami lakukan uji sample lab," pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved