Samsat Keliling

Libur Natal, Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang 25 Desember 2024 Tutup Sementara

Selama libur nasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat.kotabekasi
Dalam rangka libur nasional Natal dan Tahun Baru, pelayanan Samsat Kota Bekasi tutup sementara, layanan kembali buka tanggal 27 Desember 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan Libur Nasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang ditutup sementara.

Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, akan tutup pada tanggal 25 dan 26 Desember 2024.

Layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Jumat, 27 Desember 2024.

Seluruh Layanan Samsat di tiga daerah tersebut, termasuk Samsat Keliling, juga akan akan tutup pada tanggal 1 Januari 2025.

Kemudian, layanan Samsat di tiga daerah tersebut akan kembali melayani warga pada hari Kamis, 2 Januari 2025.

Selama libur nasional, pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan juga dapat dilakukan melalui Sambara di Aplikasi Sapawarga.

SamsatKab-25 Des
Dalam rangka libur nasional Natal dan Tahun Baru, pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi tutup sementara, layanan kembali buka tanggal 27 Desember 2024.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu 25 Desember 2024 ini Tutup Sementara, Libur Hari Raya Natal

 

Baca juga: Libur Natal, Layanan SIM Polres Karawang 25 Desember 2024 Tutup Sementara, Simak Ketentuannya

Baca juga: Libur Natal, SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota, Rabu 25 Desember 2024 Tutup, Begini Ketentuannya

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

samling karawang-13jan
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.  

Selain layanan Samsat Keliling, layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan di Kota Bekasi juga bisa dilakukan di Samsat Induk, Jalan Ir H Juanda Nomor 302 (Bulak Kapal), Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Jadwal layanan di Samsat Induk tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, khusus hari Sabtu pukul 08.00-11.00.

Jadwal layanan serupa juga tersedia di lima Samsat Outlet, yaitu di Mal Pelayanan Publik Mal Atrium Pondok Gede, Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center, Outlet Pondok Melati, Outlet Harapan Indah, dan Outlet Drive Thru Ahmad Yani.

Jadwal layanan di Samsat outlet tersebut, buka setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00-14.00, kecuali hari libur nasional. Khusus hari Sabtu layanan diberikan pukul 08.00-11.00.

samling karawang2-13jan
Jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling 1 di wilayah Kabupaten Karawang.

Untuk informasi, Samsat Outlet Metland Tambun Kabupaten Bekasi, mulai tanggal 2 Januari 2023 pindah lokasi ke ruko Tambun City tepatnya di Jalan Sultan Hasanudin No 40-60 Tambun Selatan , Kabupaten Bekasi.

Selain itu, juga ada Samsat Outlet Babelan di Jalan Raya Babelan No km 3 Rt 01/01 Kecamatan Babelan, dengan jam operasi: Senin sampai Jumat pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Ada juga layanan Samsat Outlet Cibarusah yang beralamat di Jalan Raya Cibarusah No 10 Cibarusahkota, Kabupaten Bekasi, dengan jam operasi: Senin sampai Jumat pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Jababeka Infrastruktur Butuh Wastewater Treatment Plant Staff

Baca juga: Libur Nataru, PLN Sediakan 160 SPKLU Siap Pakai di Sejumlah Rest Area Jalur Mudik dan Lokasi Wisata

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Karawang Diringkus Polisi, Jasad Korban Dibuang di Kali

Sementara di wilayah Karawang, selain lewat Samsat Keliling, Layanan Pajak Tahunan juga diberikan melalui Samsat Outlet Mall Technomart di Lantai 2 Mall Technomart Galuh Mas, Samsat Outlet BJB Cikampek (Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 20 Cikampek, samping Rumah Makan Alam Sari), Samsat Outlet BJB Rengasdengklok di Jalan Raya Bedeng Nomor 110 Rengasdengklok, dan di Samsat Desa (SAMADES) Lemah Abang di Kantor Desa Lemahabang.  

Layanan Pajak Tahunan juga ada di Samsat Induk Karawang di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 98 Karawang, samping GOR Panatayudha. Samsat Induk Karawang juga memberikan layanan Balik Nama Kendaraan, Layanan Mutasi Masuk, Layanan Mutasi Keluar, Layanan Pajak 5 Tahun (Ganti STNK), Layanan Duplikat/Rubentina, Layanan Proteksi/Blokir Kendaraan, dan Layanan Pajak Air Permukaan.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved