SIM Keliling
Libur Natal, Layanan SIM Polres Karawang 25 Desember 2024 Tutup Sementara, Simak Ketentuannya
Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
|
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @Satlantas_Karawang
Dalam rangka libur nasional Natal dan Tahun Baru, pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Karawang tutup sementara, pada hari Rabu ini, 25 Desember 2024 hingga Kamis, 26 Desember 2024.
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
* Menyertakan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Tags
SIM Keliling
Sim Keliling Karawang
Jadwal SIM Keliling Karawang
Lokasi SIM Keliling Karawang
Perpanjangan SIM Keliling Karawang
Layanan SIM Keliling Karawang
Biaya SIM Keliling Karawang
Berita Terkait
Berita Terkait: #SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 20 Agustus 2025 di Polsek Setu |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini 20 Agustus 2025, Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Rabu ini, 20 Agustus 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 19 Agustus 2025 di Cikarang Barat |
![]() |
---|
Cek SIM Keliling Karawang, Selasa 19 Agustus 2025 di Lokasi Gebyar PATEN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.