Polisi Sita Uang Rp 97 Juta dari Tersangka Pemerasan di Program Spesialis Anestesi Undip

Polda Jateng menetapkan 3 dokter terlibat dalam pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Seorang warga berdoa di makam almarhumah dr Aulia Risma Lestari di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Panggung, Kota Tegal, Kamis (15/8/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMARANG -- Dokter asal Tegal, Aulia Risma Lestari, meninggal dunia di tengah masa pendidikan dokter spesialis anestesi di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, Agustus 2024.

Kasus ini melebar ke dugaan bullying dan pemerasan di program pendidikan dokter spesialis anestesi Undip.

Aulia Risma Lestari diduga mengakhiri hidup karena tak kuat menghadapi tekanan senior di pendidikan dokter spesialis tersebut. Bahkan, ada dugaan Aulia diperas oleh seniornya.

Kabar terbaru, polisi menyatakan ada tiga dokter yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Ketiga tersangka yakni seorang pria dan dua perempuan. Mereka adalah TEN (pria), Ketua Program Studi Anestesi FK Undip.

Lalu dua perempuan lainnya yakni SM selaku kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA, senior korban.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (24/12/2024).

"Iya ada tiga tersangka, mereka para senior korban," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita uang sejumlah Rp 97.770.00 dari tangan ketiga tersangka.

"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp 97.770.000. Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," sambung Artanto.

Artanto menuturkan, ketiganya dijerat pasal berlapis, Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP soal Penipuan, dan Pasal 335 soal Pengancaman atau Teror terhadap Orang Lain.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ketiganya belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik.

Ketiga tersangka tak ditahan karena dinilai kooperatif.

"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik,"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved