Kamis, 18 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Warteg Tutup

25 Ribu Warteg di Jabodetabek Tutup, Pedagang Makin Menjerit dengan Adanya Raperda KTR

Dia mengungkapkan Jakarta sebagai salah satu pusat sebaran warteg, juga semakin banyak yang tutup.

Tayang:
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
ILUSTRASI WARUNG TEGAL (WARTEG) --- Pasca pandemi hingga saat ini, 25.000 warteg se-Jabodetabek telah tutup. Jumlah ini mewakili perkiraan sekitar 50 persen dari total 50.000 warteg yang eksis sebelumnya. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Pasca pandemi hingga saat ini, 25.000 warteg se-Jabodetabek telah tutup. Jumlah ini mewakili perkiraan sekitar 50 persen dari total 50.000 warteg yang eksis sebelumnya.

Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Mukroni menegaskan pedagang warteg memilih tutup karena kondisi ekonomi yang semakin berat.

"Dengan kondisi tahun ini, pelambatan ekonomi, posisi warteg dilema. Imbas daya beli menurun, konsumen menurun karena PHK terjadi di mana-mana, pabrik-pabrik berguguran. Karena kondisi yang makin berat ini, merugi terus, pedagang warteg dilema, akhirnya memilih tutup," ujar Mukroni kepada Wartakotalive.com, Selasa (29/7/2025).

Dia mengungkapkan Jakarta sebagai salah satu pusat sebaran warteg, juga semakin banyak yang tutup.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Pengusaha Warteg di Kebon Jeruk Jakbar Ini Terpaksa Masak Pakai Kayu Bakar

Mukroni berharap Pemprov DKI Jakarta sensitif dengan kondisi ini dan tidak semakin memberatkan dengan rancangan peraturan yang mengekang seperti adanya wacana Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam rancangan peraturannya, pasal 14 menyebutkan larangan merokok di restoran dan rumah makan. Keberadaan pasal ini pun membebani operasional warteg yang selama ini sudah tertekan. 

“Ini menambah beban pemiliki warteg. Sulit bertahan di tengah kondisi ekonomi sekarang ini, ditambah lagi dengan rancangan aturan seperti ini,” ungkap Mukroni.

Menurutnya, keberadaan larangan merokok di warteg akan semakin membuat warteg sepi, sama saja dengan meniadakan konsumen. 

Aturan ini juga akan sulit ditegakkan di lapangan, cenderung justru memberikan kesempatan munculnya oknum-oknum di lapangan, yang lagi-lagi akan semakin memberatkan pedagang warteg. 

“Konsumen warteg juga perokok, dan pedagang warteg untuk menambah pendapatannya juga menjual rokok . Benahi dulu ekonominya. Jangan ada peraturan yang  semakin menekan dan membebani pedagang kecil. Yang dibutuhkan sekarang ini, solusi bagaimana warteg bisa tumbuh kembali, ekonomi membaik," jelas dia.

Dia menjelaskan warteg sebagai usaha ekonomi kerakyatan, sedang dalam posisi bertahan.

Mukroni menjelaskan, pendapatan warteg turun hingga 90 persen karena berkurangnya jumlah pelanggan, terutama dari pekerja kantoran dan buruh yang terkena dampak PHK dan kebijakan bekerja dari rumah.

Belum lagi ditambah biaya sewa yang terus semakin naik membuat pemilik warteg tidak mampu memperbarui sewa, terutama di Jakarta, di mana harga sewa lebih tinggi daripada di daerah sekitarnya. 

"Warteg sudah terus berguguran karena terkena imbas ekonomi rakyat kecil yang semakin sulit. Jangan sekadar buat aturan. Makin banyak aturan tapi ekonomi tidak dibenahi, masyarakat tidak bisa makan. Jangan bikin sesuatu yang tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Mukroni menilai pemaksaan larangan-larangan dalam Ranperda KTR mustahil diimplementasikan.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
Live
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved