Polisi Sita Uang Rp 97 Juta dari Tersangka Pemerasan di Program Spesialis Anestesi Undip

Polda Jateng menetapkan 3 dokter terlibat dalam pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad
Seorang warga berdoa di makam almarhumah dr Aulia Risma Lestari di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Panggung, Kota Tegal, Kamis (15/8/2024). 

"(Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik," katanya.

Diketahui, Risma Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.

Risma meninggal mengakhiri hidupnya sendiri lantaran diduga mendapatkan bullying dan pemerasan dari seniornya.

Lalu pada 4 September 2024, ibu korban, Nuzmatun Malinah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa tengah.

Dalam perjalanannya, pihak kepolisian memeriksa lebih dari 30 saksi.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad, menyatakan tersangka pemerasan adalah:

- TEN, pria yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip.

- SM, perempuan yang merupakan kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi.

- ZYA, perempuan yang merupakan senior korban di program Anestesi.

"Iya ada tiga tersangka, mereka para senior korban," ujar Misyal,  Selasa, 24 Desember 2024.

Misyal Achmad menilai bahwa ketiganya layak diberhentikan dari profesi dokter.

Pencopotan status dokter terhadap ketiga tersangka perlu dilakukan karena mereka dianggap telah mengalami gangguan mental, sehingga tidak layak untuk menjalankan praktik kedokteran.

“Kalau orang sakit secara mental, bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?” ungkap Misyal.

Misyal dan timnya kini sedang menyiapkan skema untuk mencabut izin praktik dan izin mengajar yang dimiliki oleh para tersangka.

“Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun,” tegasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved