SIM Keliling
Masih Cuti Bersama Hari Raya Natal, SIM Keliling Polres Karawang Kamis 26 Desember 2024 Diliburkan
Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Karawang menutup sementara layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka libur nasional Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Hari Rabu ini, tanggal 25 Desember 2024, pelayanan SIM di Satpas SIM Polres Karawang, SIM Outlet Technomart, dan Unit SIM Keliling diliburkan seluruhnya.
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat 27 Desember 2024.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 sampai dengan 26 Desember 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025.
Kemudian, pada hari Rabu, tanggal 1 Januari 2025 pelayanan SIM di Satpas SIM Polres Karawang, SIM Outlet Technomart, dan Unit SIM Keliling juga diliburkan seluruhnya.
BERITA VIDEO : HINDARI RAZIA, BANYAK YANG LAWAN ARAH
Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis 2 Januari 2025.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 1 Januari 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM sampai dengan 3 Januari 2025.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
SIM Keliling Karawang digelar selama enam hari mulai Senin hingga Sabtu, dimulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB, kecuali pada hari libur Nasional.
Baca juga: Cuti Bersama Hari Raya Natal, SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota, Kamis 26 Desember 2024 Tutup
Baca juga: Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Dikirimi Bunga yang Diantar Menggunakan Ambulans PDIP
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Griya Miesejati Pemilik Bakmi GM, Butuh Engineering Store Crew
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Jababeka Infrastruktur Butuh Water Treatment Plant Staff
Khusus untuk hari Sabtu, layanan SIM Keliling Karawang hanya berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
Masyarakat Karawang atau para pemohon bisa mendatangi lokasi layanan SIM Keliling Karawang setiap hari di enam lokasi yang berbeda, kecuali saat libur cuti bersama atau libur Nasional.
Siapkan lebih dulu persyaratan dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Karawang sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling Karawang.
BERITA VIDEO : HINDARI RAZIA, BANYAK YANG LAWAN ARAH
Jadwal SIM Keliling Polres Karawang selama Desember 2023 :
1. Senin, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek
2. Selasa, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Yogya Grand Karawang
3. Rabu, pukul 09.00 - 15.00 WIB Telagasari/Rengasdengklok
Baca juga: Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Nataru
Baca juga: Jemaat Gereja Katolik Santo Servatius Bekasi Kenakan Pakaian Adat Betawi saat Ibadah Natal 2024
Baca juga: Sempat Dikira Pajangan, Penemuan Benda Mirip Mortir Gegerkan Warga Cipete
Baca juga: Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Arah Cikampek Diperpanjang dari KM 47 hingga KM 65
4. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Mall Cikampek
5. Jumat, pukul 09.00 - 15.00 WIB di Parkiran Mega Mall
6. Sabtu, pukul 09.00 - 12.00 WIB di Parkiran Mega Mall
Catatan :
* Untuk pelayanan Sim Keliling di hari Kamis minggu ke 1 dan 3 diadakan di Telagasari (Depan Polsek Telagasari).
Sedangkan di minggu ke 2 dan 4 di Rengas Dengklok (di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama).
* Untuk PATEN jadwalnya mengikuti jadwal Pemda.
Baca juga: Keluarga Korban Teror Air Keras di Bekasi Berharap Atensi Kapolri
Baca juga: Polisi Kerahkan Tim Penjinak Bom selama Pengamanan Ibadah Natal di Kota Bekasi
Baca juga: KPK Juga Buru Sosok Lain dalam Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Suap Harun Masiku
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Pharos Indonesia Butuh Tenaga Teknisi Teknik
Ada pun untuk lokasi lengkap keberadaan SIM Keliling yakni :
- Dawuan Cikampek berada di Pos Polantas Dawuan
- Mega Mall di Parkiran Depan Mega Mall
- Rengas Dengklok di Pertigaan arah Tugu dekat Terminal Lama
- Telagasari di Depan Polsek Telagasari
Bagi masyarakat atau pemohon pengajuan perpanjang SIM A dan C atau permohonan baru, berikut persyaratan yang harus dilengkapi :

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polres Karawang :
* Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku
* Membawa KTP asli dan Fotocopy 2 lembar
* Menyertakan surat keterangan sehat.
(Sumber : Satlantas Polres Karawang)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
SIM Keliling
Sim Keliling Karawang
Jadwal SIM Keliling Karawang
Lokasi SIM Keliling Karawang
Perpanjangan SIM Keliling Karawang
Layanan SIM Keliling Karawang
Biaya SIM Keliling Karawang
SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 30 September 2025 ini di Telaga Asih Cikarang Barat |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Karawang, Selasa 30 September 2025 di Lokasi Gebyar PATEN |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 30 September 2025, Cek Lokasinya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Besok 29 Agustus 2025, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Sabtu 27 September 2025 Tidak Beroperasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.