Berita Karawang

Pemkab Karawang Keluarkan Surat Edaran tentang Kepariwisataan Selama Libur Nataru

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyampaikan SE itu dikeluarkan agar menjadi perhatian para pelaku wisata selama libur Nataru.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 6568 tentang Penyelenggaraan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyampaikan SE itu dikeluarkan agar menjadi perhatian para pelaku wisata selama libur Nataru.

"Ada tujuh poin yang harus jadi perhatian agar penyelenggaraan libur Nataru di Karawang aman, tertib dan nyaman," kata Aep Syaepuloh kepada TribunBekasi.com pada Kamis, 26 Desember 2024.

Aep Syaepuloh meminta pengelola wisata atua pengusaha pariwisata memperhatikan kondisi cuaca dan keselamatan pengunjung.

Dirinya meminta agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun aparat setempat TNI-Polri.

Baca juga: Pukul 10.00 WIB, Arus Lalu Tol Japek Wilayah Karawang Ramai Lancar

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Bus Angkut Rombongan Peziarah Seruduk Truk, Dua Orang Meninggal

"Aep minta agar memperhatikan SOP (standar operasional proseder) secara ketat dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI," katanya.

Lebih lanjut, Aep Syaepuloh menyatakan bahwa pengelola wisata harus selalu mengupdate informasi dari BMKG terkait kondisi cuaca. 

Hal itu guna antisipasi terjadinya bencana baik itu banjir bandang di daerah pegunungan, banjir rob di wilayah pesisir maupun angin kencang.

"Dan jadi perhatian juga memperhitungkan kapasitas daya tampung dengan daya tarik pengunjung ke lokasi wisata untuk berikan kenyamanan," kata Aep Syaepuloh.

Berikut tujuh poin dalam SE tersebut;

Baca juga: Lakukan Modifikasi Cuaca, BPBD Jakarta Terbangkan Pesawat Britten Norman BN2T PK-WMN

Baca juga: Padati Monas Saat Libur Natal, Ribuan Warga Antusias Saksikan Air Mancur Menari dan Video Mapping

1) Memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di destinasi parwisata dan usaha pariwisata secara ketat dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

2) Mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya terutama yang memiliki resiko tinggi seperti daerah pantai (banjir rob) dan daerah pegunungan (banjir bandang) dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

3) Memperhitungkan kapastitas daya tampung pada daya tarik wisata untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan dalam melakukan kegiatan wisata.

4) Membatasi pelaksanaan kegiatan perayaan malam tahun baru 2025 maksimal pukul 02.00 WIB:

5) Memperhatikan etika, estetika dan norma dalam pelaksanaan perayaan malam tahun baru 2025:

Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang 26 Desember 2024 Ini Tutup, Cuti Bersama Natal

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Kamis 26 Desember 2024 ini Masih Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Natal

6) Tidak mengganggu ketenteraman Masyarakat dan membuat ketidaktenteraman di lingkungannya, dan

7) Tidak memperjualbelikan dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dan membatasi penjualan minuman beralkohol di tempat yang memiliki izin. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved