Pungli Malam Tahun Baru
Ormas PP Bekasi Sebar Proposal Rp 44 Juta Rayakan Malam Tahun Baru, Rp 15 Juta untuk Live Dangdut
pihaknya pun belum menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) dari Ormas yang membuat anggaran tersebut.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kota Bekasi, Ariyes Budiman, mengatakan, proposal alokasi anggaran untuk perayaan malam tahun baru itu dibuat Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Bekasi Selatan.
Namun usai viral, proposal permohonan bantuan dana untuk malam tahun baru tersebut diakuinya sudah ditarik kembali alias tidak jadi disebarluaskan.
Perintah penarikan proposal itu juga disampaikan langsung oleh Ketua PAC PP Bekasi Selatan berinisial ED kepada panitia pelaksana kegiatan perayaan malam tahun baru."ED menuturkan bahwa sudah memerintahkan panitia untuk menarik kembali proposal yang telah diedarkan, sesuai dengan jumlah proposal yang telah dikeluarkan oleh panitia acara," kata Ariyes dalam siaran persnya, Sabtu (28/12/2024).
Ariyes menjelaskan pihaknya sudah memanggil dan memberikan sanksi administrasi kepada ED.
Sebab permintaan sumbangan perayaan tahun baru yang dilakukan jajaran PAC PP Bekasi Selatan adalah tindakan keliru.
Sebab pimpinan ormas PP sudah mengeluarkan instruksi pelarangan penyebaran proposal yang tidak jelas peruntukannya.
"MPN, MPW dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan proposal tahun baru, THR, atau proposal yang tidak jelas peruntukannya," jelasnya.
Berdasarkan pemanggilan tersebut, Ariyes menuturkan kalau ED mengeklaim proposal permintaan sumbangan tersebut hanya bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksa ke para pelaku usaha.
Kemudian proposal tersebut juga diakui ED diperuntukkan untuk kegiatan santunan anak yatim dan pengajian rutin tahunan, tapi hal itu tidak dicantumkan dalam perincian proposal.
ED pun sudah menyampaikan permintaan maaf dan siap menerima sanksi buntut viralnya proposal tersebut.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy saat ditemui di pos pengamanan mudik Nataru KM 10 arah Cikampek, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (27/12/2024). (TribunBekasi.com)
"ED meminta maaf kepada warga masyarakat dan organisasi Pemuda Pancasila, karena viralnya proposal tersebut, dirinya (ED) menyebut siap menerima sanksi yang diberikan organisasi dalam rangka pembinaan organisasi," pungkasnya.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.