Berita Bekasi

LPSK Menerima Permohonan Perlindungan Korban Teror Beruntun di Bekasi

Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati mengatakan pihaknya telah melakukan jemput bola kepada korban untuk memberikan pelayanan perlindungan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Korban penyiraman air keras berinisial VU (38) saat memperlihatkan laporan yang sudah dibuat di Mapolsek Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap perkara teror yang menimpa seorang laki-laki berinisial VU (38) di Perumahan Pejuang Pratama, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Bahkan Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati mengatakan pihaknya telah melakukan jemput bola kepada korban untuk memberikan pelayanan perlindungan.

"LPSK telah menerima permohonan perlindungan setelah dilakukan layanan proaktif (penjangkauan oleh LPSK)," kata Sri Nur Herwati, Selasa, 31 Desember 2024. 

Sri Nur Herwati menjelaskan terdapat tiga instrumen permohonan perlindungan yang diminta korban, yakni pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan pemberian hak atas pembiayaan. 

Seluruh permohonan itu direncanakan akan ditelaah selama proses pendampingan yang akan dilakukan LPSK. 

BERITA VIDEO : PEKERJA KAFE DISIRAM AIR KERAS OLEH REKAN KERJA, ISTRI KORBAN SEBUT PELAKU SUDAH DITANGKAP

"Untuk saat ini LPSK memastikan korban merasa aman, terus mendalami dan menelaah permohonan, menunggu kondisi kondusif untuk pendalaman langsung korban," jelasnya. 

Sri Nur Herwati menuturkan untuk pengobatan medis, korban telah mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan imbas kejadian teror penyiraman air keras pada saat hendak berangkat kerja. 

"Korban telah mendapatkan penanganan medis dengan pembiayaan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena kejadian pristiwa terjadi saat perjalanan ke tempat kerja," tuturnya.

Baca juga: Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan Terkapar dengan Usus Terburai di Bekasi Timur, Ini Kata Polisi

Baca juga: Realisasi Investasi 2024 di Karawang Tembus Rp 48,66 Triliun, Penyerapan Tenaga Kerja Capai 9.118

Ajukan perlindungan

Diberitakan sebelumnya, korban teror penyiraman air keras berinisial VU (38) di Perumahan Pejuang Pratama, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Adik korban, TA (34) mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan LPSK terkait permohonan perlindungan pada Kamis, 19 Desember 2024. 

"Sudah melakukan komunikasi dengan LPSK, intinya kami sekeluarga ingin meminta perlindungan karena pelaku belum ditangkap," kata TA, Kamis, 19 Desember 2024.

TA menjelaskan permintaan perlindungan ini diharapkan mampu menjadi solusi keamanan bagi keluarganya. 

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Ega Mekinka Group Membutuhkan Finance Staff

Baca juga: Catat! Polres Karawang Rekayasa Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan saat Malam Tahun Baru 2025

Aksi teror berulang membuat dirinya dengan keluarga kerap diselimuti dalam ketakutan. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved