Berita Bekasi
LPSK Menerima Permohonan Perlindungan Korban Teror Beruntun di Bekasi
Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati mengatakan pihaknya telah melakukan jemput bola kepada korban untuk memberikan pelayanan perlindungan.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, MEDANSATRIA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan terhadap perkara teror yang menimpa seorang laki-laki berinisial VU (38) di Perumahan Pejuang Pratama, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Bahkan Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herwati mengatakan pihaknya telah melakukan jemput bola kepada korban untuk memberikan pelayanan perlindungan.
"LPSK telah menerima permohonan perlindungan setelah dilakukan layanan proaktif (penjangkauan oleh LPSK)," kata Sri Nur Herwati, Selasa, 31 Desember 2024.
Sri Nur Herwati menjelaskan terdapat tiga instrumen permohonan perlindungan yang diminta korban, yakni pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis dan pemberian hak atas pembiayaan.
Seluruh permohonan itu direncanakan akan ditelaah selama proses pendampingan yang akan dilakukan LPSK.
BERITA VIDEO : PEKERJA KAFE DISIRAM AIR KERAS OLEH REKAN KERJA, ISTRI KORBAN SEBUT PELAKU SUDAH DITANGKAP
"Untuk saat ini LPSK memastikan korban merasa aman, terus mendalami dan menelaah permohonan, menunggu kondisi kondusif untuk pendalaman langsung korban," jelasnya.
Sri Nur Herwati menuturkan untuk pengobatan medis, korban telah mendapatkan jaminan pembiayaan dari BPJS Ketenagakerjaan imbas kejadian teror penyiraman air keras pada saat hendak berangkat kerja.
"Korban telah mendapatkan penanganan medis dengan pembiayaan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena kejadian pristiwa terjadi saat perjalanan ke tempat kerja," tuturnya.
Baca juga: Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan Terkapar dengan Usus Terburai di Bekasi Timur, Ini Kata Polisi
Baca juga: Realisasi Investasi 2024 di Karawang Tembus Rp 48,66 Triliun, Penyerapan Tenaga Kerja Capai 9.118
Ajukan perlindungan
Diberitakan sebelumnya, korban teror penyiraman air keras berinisial VU (38) di Perumahan Pejuang Pratama, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adik korban, TA (34) mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan LPSK terkait permohonan perlindungan pada Kamis, 19 Desember 2024.
"Sudah melakukan komunikasi dengan LPSK, intinya kami sekeluarga ingin meminta perlindungan karena pelaku belum ditangkap," kata TA, Kamis, 19 Desember 2024.
TA menjelaskan permintaan perlindungan ini diharapkan mampu menjadi solusi keamanan bagi keluarganya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Ega Mekinka Group Membutuhkan Finance Staff
Baca juga: Catat! Polres Karawang Rekayasa Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan saat Malam Tahun Baru 2025
Aksi teror berulang membuat dirinya dengan keluarga kerap diselimuti dalam ketakutan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Wakil Ketua LPSK
Sri Nur Herwati
Korban teror penyiraman air keras
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Tetapkan Kawasan Stadion Wibawamukti Jadi Lokasi CFD, Digelar Sekali Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.