Berstatus Tersangka Kasus Pemerasan, Kaprodi Anestesiologi Undip Mangkir dari Panggilan Polda Jateng

Dua tersangka di kasus pemerasan pada program dokter spesialis di Undip penuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng

Editor: Ign Prayoga
istimewa
Obat Roculax dan dokter Aulia Risma 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMARANG - Polisi telah menetapkan tersangka pada kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari.

Dokter Aulia Risma Lestari merupakan peserta program dokter spesialis di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang nekat mengakhiri hidupnya.

Tindakan ini dilakukan karena Aulia tak tahan menghadapi tekanan dari seniornya di program dokter spesialis anestesi.

Aulia ternyata juga diperas oleh seniornya.

Penyidik Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka pada kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan ketiga tersangka pada hari Kamis (2/1/2025) ini.

Tiga tersangka kasus tersebut meliputi pria berinisial TEN ketua program studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip.

Kedua, perempuan berinisial SM staf administrasi di prodi anestesiologi.

Ketiga, perempuan berinisial ZYA senior Risma di program anestesi.

Namun, dari tiga tersangka hanya dua tersangka yang menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Satu tersangka, dokter Taufik atau TEN berhalangan hadir karena sakit.

"Iya, Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir karena sakit. Ada surat keterangan dokternya," jelas Juru Bicara (Jubir) Undip Khaerul Anwar. 

Untuk dua tersangka, SM dan ZYA sudah mulai diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.

Mereka didampingi oleh empat pengacara ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Bu Mariyani (SM) dan dokter Zara (ZYA) ini lagi dilakukan pemeriksaan," sambung Khaerul.

Ketiga tersangka ini sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.

Khaerul menilai, hal itu sepenuhnya wewenang penyidik.

Terlebih pihaknya juga selama ini cukup kooperatif.

Di samping itu, kliennya tidak ada upaya menghalang-halangi pengungkapan kasus ini.

"Kalau masalah ditahan atau tidak ditahan itu subyektif wilayah penyidik," jelasnya.

Dia pun enggan menanggapi soal pengajuan penahanan yang diajukan oleh pengacara keluarga Aulia Risma.

"Biarkan beliau mau statement apapun, itu wilayahnya dia. Bagi kami, jelas menghormati proses pemeriksaan ini," ucapnya.

Sebelumnya, kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.

Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP,  pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto. (Iwn)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved