Opsen Pajak
Opsen Pajak Kendaraan 2025 Berlaku 5 Januari, Berikut Ini Dampak bagi Pemilik Kendaraan
Opsen pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, berlaku mulai 5 Januari 2025. Inilah penjelasannya.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- opsen pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025.
Aturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam komponen pajak yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pada STNK yang diterbitkan 5 Januari 2025 dan sesudahnya, ada kolom baru untuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Oleh karena itu, pemilik mobil dan motor perlu memahami kembali cara membaca daftar pajak yang baru.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, komponen utama dalam daftar pajak kendaraan masih mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi.
Namun, terdapat beberapa penyesuaian tarif yang perlu diperhatikan.
Untuk PKB, tarif yang sebelumnya maksimal dua persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) akan diturunkan menjadi maksimal 1,2 persen.
Penurunan tarif ini bertujuan untuk mengakomodasi opsen PKB, yang merupakan pungutan atas tambahan hingga 66 persen dari nilai PKB terutang.
Dengan demikian, daftar pajak kendaraan yang baru akan mencantumkan kolom opsen PKB sebagai salah satu komponen tambahan.
Begitu juga dengan BBNKB, yang tarif sebelumnya mencapai maksimal 20 persen dari NJKB, kini akan turun menjadi maksimal 12 persen.
Namun, akan ada tambahan pungutan berupa opsen BBNKB, yang juga sebesar hingga 66 persen dari nilai BBNKB terutang.
Seperti halnya Opsen PKB, Opsen BBNKB juga akan dicantumkan sebagai kolom baru pada daftar pajak kendaraan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak.
Bagaimana Perhitungan Pajak dalam Daftar Baru?
Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli kendaraan dengan NJKB senilai Rp 300 juta, daftar pajak kendaraan yang baru akan mencantumkan PKB sebesar Rp 3,6 juta, Opsen PKB sebesar Rp 2,376 juta, BBNKB sebesar Rp 36 juta, dan Opsen BBNKB sebesar Rp 23,76 juta.
Komponen lainnya, seperti SWDKLLJ, akan tetap sebesar Rp 143 ribu tanpa perubahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Foto-Ilustrasi-Surat-Tanda-Nomor-Kendaraan-atau-STNK.jpg)