Kasus Korupsi
Kejati Beberkan Cara Iwan Henry, Kadis Kebudayaan, Korupsi APBD Jakarta Hingga Miliaran Rupiah
Patris Yusrian Jaya menerangkan, salah satu modus "perampokan anggaran" ala Iwan Henry Wardhana, yaitu dengan menggelar kegiatan seni budaya fiktif.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membeberkan modus atau cara yang dilakukan Kepala Dinas Kebudayaan DKI, Iwan Henry Wardhana untuk "merampok" anggaran hingga miliaran rupiah.
Iwan Henry Wardhana diketahui berkomplot dengan beberapa pihak untuk melakukan kegiatan fiktif agar bisa "merampok" anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2023.
Iwan Henry Wardhana menjalankan aksi korupsinya itu tidak sendirian, tapi mengajak Kabid Pemanfaatan Disbud DKI, Muhammad Fairza Maulana dan pemilik EO abal-abal, Gatot Arif Rahmadi.
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta, Patris Yusrian Jaya menerangkan, salah satu modus perampokan anggaran ala Iwan Henry Wardhana tersebut, yaitu dengan menggelar kegiatan fiktif berupa pagelaran seni budaya.
Menurut Patris Yusrian Jaya, anggaran yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan Jakarta pada saat itu cukup besar sekira Rp 15 miliar.
Baca juga: Kadis dan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta Terancam Dipecat karena Korupsi APBD 2023
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat, 3 Januari 2025, Cek Lokasinya
Ketiga tersangka tersebut sudah mengatur strategi sedemikian rupa sebelum menggelar acara.
"Mereka menggelar pagelaran seni budaya, jumlah anggaran dan dari rincian kegiatan ini, modus manipulasinya diantaranya mendatangkan beberapa pihak," kata Patris Yusrian Jaya di kantornya, Kamis, 2 Januari 2025.
Patris Yusrian Jaya melanjutkan, pihak-pihak yang sudah diatur oleh tiga tersangka itu datang ke lokasi dan diberi seragam sebagai penari.
Kemudian, kata Patris Yusrian Jaya, mereka melakukan kegiatan foto bersama di atas panggung agar bisa dimasukan dalam surat pertanggung jawaban (SPJ).
"Tapi tariannya tidak pernah ada. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi (sanggarnya fiktif)," tandas Patris Yusrian Jaya.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 3 Januari 2025, di Pospol Mega Regency Serang Baru
Baca juga: Gara-Gara Lawan Arah, Dua Motor Adu Banteng di Underpass Tambun Bekasi, Satu Orang Terkapar
Dalam laporan SPJ, para tersangka ini juga melampirkan stempel palsu agar lebih dipercaya oleh pimpinan.
Namun, kata Patris Yusrian Jaya, ada juga beberapa kegiatan Dinas Kebudayaan yang tidak fiktif.
"Maksud modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan (enggak semua fiktif)," imbuhnya.
Ruangan Khusus
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta
Kepala Dinas Kebudayaan
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Iwan Henry Wardhana
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta
Patris Yusrian Jaya
Korupsi Uang Perusahaan Senilai Rp 748 Juta, Pengelola Agunan Pegadaian Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi LNG Pertamina Singgung Nama Ahok dan Nicke, Minta Turut Bertanggungjawab |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.