Berita Bekasi

Polsek Pondokgede Akan Jemput Bola Kasus Penyerangan Mobil Usai Diduga Menolak Laporan Warga

Kompol Bambang Sugiharto menjelaskan jemput bola itu perlu dilakukan karena untuk mempercepat proses pengungkapan perkara.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Bambang Sugiharto bersama jajaran, Kamis, 2 Januari 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, PONDOKGEDE — Jajaran Polsek Pondokgede, Kota Bekasi akan jemput bola laporan warga terkait penyerangan mobil di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kapolsek Pondokgede, Kompol Bambang Sugiharto mengatakan jemput bola dilakukan agar korban atau pihak yang dirugikan untuk segera membuat laporan resmi kepada kepolisian.

“Kami sudah DM Instagram korban, kami dapat nomor Handphone untuk hubunginya dan meminta melapor resmi ke kami, ataupun kami akan jemput bola di mana korban ini tinggal ya, untuk membuat laporan resminya, sehingga kami bisa mengambil langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya,” kata Kompol Bambang Sugiharto, Kamis, 2 Januari 2025.

Kompol Bambang Sugiharto menjelaskan hal itu perlu dilakukan karena untuk mempercepat proses pengungkapan perkara.

Mengingat hingga kini pihak kepolisian masih melakukan proses scientific crime menggunakan alat mambis guna bantuan teknis dari Direktorat Cyber Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus. 

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat, 3 Januari 2025, di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Shinko Kogyo Indonesia Butuh Operator Produksi-CNC Machining

“Sehingga kami bisa mengambil langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya,” jelasnya.

Upaya jemput bola dilakukan usai adanya dugaan enam anggota polisi di wilayah hukum Polsek Pondok Gedenmenolak laporan warga.

Kompol Bambang Sugiharto menuturkan enam anggota tersebut langsung diperiksa unit Propam Polres Metro Bekasi Kota.

“Kami sudah melakukan pedalaman ya terhadap anggota yang piket pada hari itu ya, apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, pelanggaran SOP yang dilakukan oleh anggota ya, pasti kami akan lakukan penindakan,” tuturnya.

Kompol Bambang Sugiharto menyampaikan enam anggota polisi tersebut berasal dari sejumlah unit tugas.

Baca juga: Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana jadi Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif Rp 150 M

Baca juga: Sepanjang 2024 Ada 2.343 Kasus Kejahatan di Kabupaten Bekasi, Pencurian Sepeda Motor Paling Banyak

“Ada sekira enam orang diperiksa berasal dari Unit Pelayanan Post Pengamanan Natal dan Tahun Baru, kemudian piket SPK, piket Reskrim, maupun piket lalulintas,” ucapnya.

Kompol Bambang Sugiharto mengungkapkan jika terbukti melanggar, anggota polisi tersebut akan ditindaklanjut sesuai aturan kedisiplinan anggota Polri.

“Sesuai dengan PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri ya, disitu jelas mengatur apabila anggota Polri melakukan pelanggaran disiplin, sudah dikenakan sanksi, bisa dijatuhkan sansi pelanggaran disiplin tersebut, dan harus mempertanggungjawab secara hukum,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, dugaan ditolaknya laporan berawal dari perkara terdapat tiga orang laki-laki yang berboncengan satu motor melakukan penyerangan terhadap sebuah mobil yang melintas di Jalan Raya Hankam, Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Minggu, 29 Desember 2024.

Setelah kejadian itu, satu dari dua korban berinisial FA (25) mengungkapkan langsung menuju pos Polisi di kolong Tol Jatiwarna. 

Baca juga: Sempat Bikin Heboh, Begini Penampakan Kontainer Dijadikan Ruang Kelas di Unsika

Baca juga: Modus Antar Paket di Bekasi, Dua Lelaki Ini Gasak Benda Berharga di Rumah Kosong

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved