Berita Karawang

KPU Karawang Tetapkan Aep-Maslani Pemenang Pilbup, DPRD Punya Waktu Maksimal 5 Hari Gelar Paripurna

PKPU Nomor 18 Tahun 2024 memandu langkah-langkah DPRD Karawang setelah menerima surat penetapan dari KPU Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang segera menjadwalkan sidang paripurna menindaklanjuti surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang terkait usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Surat bernomor 023/ITU.01-SD/3215/2025 tersebut diterima pada Kamis (9/1/2025) dan langsung menjadi dasar tindak lanjut oleh DPRD.

"Iya kami sudah terima suratnya dan segera rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan sidang paripurna," kata Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 Januari 2025.

Endang Sodikin menjelaskan, hasil sidang paripurna DPRD Karawang itu akan menjadi permohonan DPRD Karawang kepada Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Barat untuk keperluan pelantikan bupati dan wakil bupati karawang terpilih oleh Gubernur Jawa Barat.

Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur hasil rekapitulasi dan penetapan kepala daerah terpilih.

Pedoman ini memandu langkah-langkah DPRD setelah menerima surat penetapan dari KPU Karawang.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat, 10Januari 2025, Cek Lokasinya

Baca juga: Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 10 Januari 2025, di Pospol Mega Regency Serang Baru

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 10 Januari 2025, di Yogya Grand Karawang

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat, 10 Januari 2025, di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

“Rapat ini nantinya akan menghasilkan keputusan terkait paripurna yang akan kami sampaikan kepada Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Barat,” ujarnya.

Endang juga menegaskan, DPRD Karawang akan bekerja sesuai dengan regulasi yang memberikan waktu maksimal lima hari untuk melengkapi dokumen dan menyelesaikan seluruh proses administratif.

“Segala persiapan termasuk jadwal sidang paripurna akan dibahas di rapat Bamus. Kami akan melibatkan usulan-usulan dari fraksi-fraksi untuk menentukan waktu yang tepat,” tambahnya.

Ia menyebutkan kemungkinan rapat paripurna akan digelar pada Senin mendatang, setelah semua dinamika dibahas dalam rapat Bamus.

"Kami pastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," tutupnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved