Minggu, 31 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Pemerintah Perpanjang Bansos Beras 10 Kg untuk 6 Bulan ke Depan

Pemerintah akan memperpanjang bantuan sosial (bansos) beras 10 kg untuk enam bulan atau hingga Juni 2025.

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dok Wartakotalive.com
Ilustrasi bantuan sosial berupa beras 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bantuan sosial (bansos) beras 10 kg untuk enam bulan atau hingga Juni 2025.

Sebelumnya, pemerintah berencana membagikan bansos beras 10 kg hanya pada bulan Januari dan Februari 2025.

Keputusan untuk memperpanjang bansos beras 10 kg diungkap Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) 

Zulkifli Hasan juga mengatakan, bansos beras 10 kg untuk bulan Januari-Februari 2025 akan segera cair.

"Januari-Februari sudah, akan dibagikan oleh Bulog. Tapi sesuai keputusan ratas (rapat terbatas) ditambahkan 4 bulan lagi, jadi 6 bulan," ujarnya dalam konferensi pers di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Namun, untuk 4 bulan tambahan, pemerintah belum memutuskan waktu penyalurannya. 

Zulhas bilang, akan dilakukan rapat kembali untuk menentukan waktu yang tepat penyaluran bansos beras setelah Januari-Februari 2025.

Lantas, seperti apa cara mendapatkan bansos beras 10 kg?

Penerima bansos merupakan kelompok masyarakat yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos harus mendaftarkan diri ke DTKS terlebih dahulu.

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online.

1. Daftar DTKS secara offline

  • Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
  • Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
  • Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG.
  • Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan
    desa/kelurahan.
  • Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  • Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

2. Daftar DTKS secara online

Selain secara offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Usulan masyarakat akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
    Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Sumber: TribunJabar.id
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved