Breaking News: ASN Pemprov Jakarta Diperbolehkan Poligami
Para pria Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta diizinkan untuk berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Para pria Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jakarta diizinkan untuk berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu.
Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara pemberian izin bagi ASN untuk memiliki istri lebih dari satu.
Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.
Pergub ini menyatakan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1.
Apabila ASN tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka akan dikenai hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 juga menyebutkan bahwa dalam kasus tertentu, hukuman disiplin dapat diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Syarat pemberian izin poligami
Namun, pada Pasal 5 ayat 1, izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut syaratnya:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Larangan Pemberian Izin
Ada beberapa kondisi di mana permohonan izin untuk beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan.
Berikut syaratnya:
- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
- Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
- Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Tegas! Mendagri Tito Karnavian Tidak Dukung ASN Berpoligami, Boleh Cerai Asal Penuhi Keriteria Ini |
|
|---|
| ASN Pemprov Jakarta Diperbolehkan Poligami, Sudah Dibahas Sejak 2023, Berikut Persyaratannya |
|
|---|
| Mendagri Akan Bertemu Pj Gubernur Jakarta untuk Klarifikasi Pergub yang Izinkan ASN Berpoligami |
|
|---|
| Heru Budi Akhiri Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Jakarta, Penggantinya Pejabat Kemendagri |
|
|---|
| Puas Poligami dan Hidup Harmonis Bareng 4 Istri, Opie Kumis Buka-Bukaan Rahasianya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pj-Gubernur-DKI-Jakarta-Teguh-Setyabudi-Selasa-24122024.jpg)